Merangin – Terkait dana belanja yang melampaui Tahun Anggaran 2022 atau utang kepada pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan proyek di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Merangin yang mengalami tunda bayar di tahun 2022, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang memproses pencarian dana yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun jumlah dana keseluruhan dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Merangin yang mengalami penundaan pembayaran bagi pihak ke tiga disebabkan defisit anggaran tahun 2022, dan baru bisa dibayarkan ditahun 2023 sebesar lebih kurang Rp49.667.633.101,30 milyar.
Dari jumlah dana kegiatan pihak ke tiga di 15 OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Merangin yang saat ini sudah bisa diproses pencariannya sebesar lebih kurang Rp.29,325,042,116,92 Milyar.
Sedangkan sisanya sebesar Rp.20.342.590.984,58 milyar, akan dibayarkan juga ditahun 2023, apabila kegiatan yang merupakan tanggungjawab pihak ketiga di 15 OPD sudah dinyatakan rampung semua pengerjaannya.
Informasi tersebut disampaikan Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendahaan, Darhimah ke media ini diruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).
“Untuk saat ini sudah ada 5 (Lima) OPD yang sudah mengajukan permohonan proses pencarian dana kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga tahun 2022 ke BPKAD Merangin. Untuk proses pencairan ada yang sudah terbit SP2D dan ada yang dalam proses perbaikan,”jelas Darhimah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 5 (lima) OPD yang sudah mengajukan permohona proses pencarian dana kegiatan pihak ketiga, yaitu Dinas PUPR. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kominfo, Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Adapun 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Merangin yang mengalami penundaan pembayaran/ utang untuk pihak ke tiga, yaitu :
1. Dinas PUPR.
2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian,
3. Dinas Komunikasi dan Informatika
4.Dinas Peternakan dan Perkebunan,
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
6. Dinas Perikanan
7.Dinas Lingkungan Hidup
8.Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
10. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
11. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13.Dinas Perhubungan
14. Dinas Kesehatan
15. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. (tugas)