Merangin – Pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2019 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin masih menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan Besaran Jumlah yang akan diterima oleh setiap ASN dari masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja.
“Untuk pencairan TPP kita masih menunggu SK Penetapan Besaran Jumlah dari setiap Kepala OPD,”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin menyampaikan keawak media, Kamis (21/2) diruang kerjanya.
Menurut dia, SK Penetapan Besaran Jumlah diperlukan sebagai dasar pembayaran TPP ke setiap ASN sesuai laporan yang dibuat setiap OPD dari hasil pendataan kinerja dan absensi kehadiran dari masing-masing pegawai.
Adapun dasar pembayaran TPP sesuai Perbup nomor :70 Tahun 2018 tentang TPP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin sebagai dasar pengajuan SPM, setiap OPD/unit kerja harus menyerahkan laporan Daftar Rekapitulasi Kehadiran Pegawai dan Laporan Harian Pelaksanaan Tugas Pegawai sesuai Format/Blangko yang ditentukan.
“Syarat untuk mencairkan dana TPP selain mengisi blangko laporan yang sudah ditetapkan, setiap OPD/Unit kerja juga harus menyerahkan SK Penetapan Besaran Jumlah TPP yang akan diterima setiap ASN,”ujar Darhimah.
Untuk pembayaran TPP menurut Darhimah, akan dibayarkan setiap bulan setelah laporan Daftar Rekapitulasi Kehadiran Pegawai dan Laporan Harian Pelaksanaan Tugas Pegawai diserahkan ke BPKAD.
“Untuk penyerahan laporan diharapkan diserahkan ke BPKAD setiap tanggal 5 setiap bulannya,”harapnya.
Mengenai format/blangko Daftar Rekapitulasi Kehadiran Pegawai dan Laporan Harian Pelaksanaan Tugas Pegawai beserta cara pengisiannya untuk TPP menurut Kepala BKPSDMD Kabupaten Merangin, Nasution melalui Sekretaris Badan, Eni Asriati saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa Format/blangko beserta cara pengisianannya sudah dikirim kesetiap OPD/unit kerja masing-masing.
“Untuk pencairan TPP, blangko/formatnya sudah kita kirim kesetiap OPD/unit kerja masing-masing sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor : 70 Tahun 2018,”kata Eni Asriati menjelaskan keawak media diruang kerjanya. (gas).