JambiCenter.id

Pengguna Narkoba Dan Pelaku Penyalahgunaan Minerba Diamankan Jajaran Polres Merangin 

Merangin – Jajaran Polres Merangin kembali mengamankan 3  (tiga) orang terduga pengguna Narkoba dan 1 orang pelaku penyalahgunaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ungkap kasus tindak pidana Narkoba dan Minerba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan kepada wartawan saat jumpa pers, Sabtu (26/9/2020) di Mapolres Merangin.

Adapun 3 orang tersangka pengguna narkoba yang diamankan yaitu SP (30), AG (21) dan PD (33).

SP dan AG keduanya beralamat di Desa Sei Manau, Kecamatan Sei Manau sedangkan PD (33) alamat Bukit Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SP (30) berupa Narkotika jenis shabu berat bruto 0,61 gram. Dari tangan tersangka AG (21) narkotika jenis Shabu berat Bruto 0,78 Gram.

Sedangkan dari tersangka PD (33) diamankan barang bukti berupa Shabu berat Bruto 3,20 Gram, 4 Butir pil Extacy warna hijau motif segetiga berat Bruto 1,40 Gram dan 2 bungkus plastic berisi 3 buah fil exracy motif Hulk dengan berat bruto 1,74 Gram.

Adapun 1 (satu) orang tersangka pelaku penyalahgunaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yaitu SY (40) warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin

Dari tersangka SY berhasil diamankan barang bukti berupa emas urai seberat 55, 23 gram, 1 (satu) bungkus emas seberat 6,45 gram dan uang sebanyak Rp 2.894.000,-

Menurut Kapolres penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota Kepolisian.

“Tersangka narkoba dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.

Lanjut Kapolres, untuk 1 (satu) orang tersangka pelaku penyalahgunaan Minerba dijerat dengan Pasal 161 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batu Bara. (gas).