Jambi – Sebanyak 53 orang Narapidana dan pidana anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan rutan di Provinsi Jambi mendapatkan remisi pada perayaan hari natal tahun 2018.
Penyerahan remisi khusus dihari Agama Nasrani tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho Yusuf bertempat Gereja Oikumene Lapas Klas II A Jambi, Selasa (25/12/2018).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah (Kemenkumham) Jambi, Agus Nugroho Yusuf menyampaikan, ada sebanyak kurang lebih 53 orang Narapidana dan pidana anak yang mendapatkan remisi.
“Dari sepuluh lembaga pemasyarakatan dan rutan, ada kurang lebih 53 orang yang mendapatkan remisi,” ungkap Yusuf.
Adapun rinciannya ialah sebagai berikut,
- Lapas kelas IIA Jambi sebanyak 15 orang.
- Lapas perempuan Jambi sebanyak 1 orang.
- Lapas kelas lll Narkotika Muara Sabak sebanyak 5 orang.
- Lapas kelas II B Muaro Tebo sebanyak 3 orang.
- Lapas kelas IIl Sarolangun sebanyak 6 orang. Lapas Klas II B Tebo sebanyak 3 orang.
- Lapas kelas II B Muaro Bulian sebanyak 7 orang.
- Lapas kelas II B Bangko sebanyak 7 orang.
- Lapas klas II B Kuala Tungkal sebanyak 5 orang.
- Lapas kelas ll B Muaro Bungo sebanyak 3 orang.
- Lembaga pembinaan khusus anak Muaro Bulian sebanyak 1 orang.
- Rutan Sungai penuh sebanyak 0 orang.
(rie/man)