Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masih belum bisa tertawa lebar, dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 belum dibayarkan karena masih menunggu proses sosialida Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.
Terkait hal tersebut media ini minta tanggapan ke Kepala Bagian Organisasi Setda Merangin, Kiki Yanita menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah ditandatangani oleh Bupati Merangin dan dijadwalkan akan dilakukan sosalisasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
” Perbup) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati Merangin dan dijadwalkan akan dilakukan sosiaisasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari Kamis (23/4/2026,”kata Kiki Yanita mengatakan ke media ini melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2026).
Lanjut ia menjelaskan, sosilisasi terkait mekanisme pelaksanaan TP tahun 2026 mulai dari aspek kinerja, administrasi pembayaran, hingga penggunaan kelas jabatan.
“Untuk TPP ASN Merangin tahun 2026 lebih kurang 50 persen dengan frekwensi akan dibayarkan 12 bulan,”imbuhnya. (tugas)