JambiCenter.id

Perkuat Maturitas Meritokrasi, Kementerian PANRB Gelar Survei Kesiapan Sistem Merit 

Jakarta –  Kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045 menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045 yang menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas, guna mendukung Indonesia Emas 2045.

Dalam kerangka tersebut, salah satu sasaran utama adalah terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit. Targetnya jelas, yaitu seluruh instansi pemerintah berada pada kategori _leading_ dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045.

Sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional. Dalam mendukung hal tersebut, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang menetapkan model baru penajaman dan pengukuran Sistem Merit.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan sebagai tindak lanjut masa transisi implementasi kebijakan tersebut, di tahun 2026 Kementerian PANRB melaksanakan Survei Kesiapan Sistem Merit.

Survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesiapan instansi pemerintah dalam menerapkan sistem merit, sekaligus memperoleh gambaran mengenai persepsi ASN terhadap praktik manajemen ASN yang dirasakan atau diketahui selama bekerja di instansinya saat ini.

“Ini adalah wujud komitmen kita untuk membangun sistem merit ke depan supaya lebih baik, sehingga manajemen ASN kita nantinya akan lebih kompetitif dan lebih terbuka dalam pelaksanaannya dalam pengelolaan kepegawaian di instansi pusat dan daerah,” ujar Aba dalam Sosialisasi dan Kick-off Pelaksanaan Survei Kesiapan Sistem Merit Tahun 2026, secara hibrida, Rabu (5/8/2026).

Aba menjelaskan dengan mengikuti survei ini, instansi pemerintah akan mendapatkan gambaran singkat terkait ekspektasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN sehingga dapat segera menyusun rencana aksi sebagai langkah perbaikan.

Hasil survei tersebut akan digunakan Kementerian PANRB untuk memetakan kondisi penerapan sistem merit secara nasional, serta menjadi dasar penyusunan kebijakan, strategi pembinaan, dan pendampingan bagi instansi pemerintah dalam rangka percepatan penerapan sistem merit secara berkelanjutan.

“Melalui survei ini, Kementerian PANRB ingin memetakan seberapa besar potensi sistem merit yang sudah dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Selain itu, melalui survei ini diharapkan dapat memperkuat komitmen PPK dan PyB dalam menerapkan manajemen ASN berbasis prinsip meritokrasi,” tutur Aba.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen ASN Katmoko Ari Sambodo menguraikan dua cakupan instrumen dalam Survei Kesiapan SIstem Merit Tahun 2026, yaitu Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit serta Survei Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN.

Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit bertujuan untuk mengukur tingkat kesiapan dan kepatuhan instansi pemerintah dalam menerapkan delapan aspek sistem merit. Survei ini diisi oleh Admin Instansi yang ditunjuk oleh Pejabat yang Berwenang (PyB). Penilaian dilakukan secara mandiri oleh instansi dengan mengunggah dokumen bukti dukung yang dipersyaratkan.

Sementara Survei Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN dilakukan untuk memperoleh persepsi, pengalaman, dan pengetahuan ASN mengenai pelaksanaan sistem merit — sebagai validasi hasil penilaian maturitas. Responden dari survei ini adalah perwakilan pegawai ASN (PNS dan PPPK) di Instansi yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun di Instansinya.

“Survei Kesiapan SIstem Merit Tahun 2026 dilakukan mulai 5 Agustus hingga 17 September 2026 melalui platform INAgov – Layanan Aparatur Negara pada tautan https://inagov.go.id/,” ujar Ari.

Ari mendorong PNS dan PPPK yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN. Selain itu, Admin Instansi pun diharapkan dapat memantau target minimum responden dan progres pengisian melalui dashboard INAgov.

“Instansi pemerintah wajib menjaga independensi responden survei. Pegawai yang mengisi survei harus sesuai kondisi yang dirasakan, tanpa diintervensi oleh instansi,” imbuhnya.

Menutup paparannya, Ari mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB menyediakan _coaching clinic_ kepada seluruh instansi pemerintah di wilayah timur, wilayah tengah, wilayah barat, dan instansi pusat pada 11-14 Agustus 2026. “Instansi pemerintah dapat mengikuti sesi _coaching clinic_ sesuai wilayah masing-masing untuk pendalaman pengisian tiap aspek,”pungkas Ari. (tugas/Iqbal)