Jc, Jambi – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si menegaskan bahwa program pemerintah daerah harus sinkron dengan program pembangunan nasional. Hal ini ditegaskannya saat memimpin langsung Rapat Pembahasan Finalisasi Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022 yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Jambi H. Sudirman. SH, MH dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Dr. Doni Iskandar, S.Sos, MT, bertempat Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (24/05/2021) Rapat ini dihadiri pula oleh Kepala OPD lingkup pemerintah Provinsi Jambi.
Menurut Pj. Gubernur terdapat beberapa tahapan penyusunan RKPD di masing-masing OPD. Mulai dari persiapan, penyusunan, konsultasi publik, penyusunan rancangan awal, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di dalamnya berisi kerangka ekonomi, prioritas pembangunan, rencana kerja, dan anggaran yang digunakan dalam kurun waktu satu tahun untuk itu perlu pematangan yang mantap.” Ujar Pj. Gubernur.
Dikatakannya pula, Dokumen Rancangan RKPD di masing masing OPD tahun 2022, akan menjadi acuan oleh perangkat daerah untuk menyusun Rancangan Renja (Rencana Kerja) perangkat daerah, dengan demikian Rancangan Renja perangkat daerah harus mengacu kepada program prioritas yang tertuang dalam Rancangan RKPD tahun 2022.
“Tadi sudah kita perhatikan, mendengar dan mempertimbangkan berbagai masukan, tanggapan dan saran, perlu ada beberapa kesepakatan yang perlu di ubah/diperbaiki berdasarkan kesepakatan kita bersama, ada 7 poin yang diubah yaitu menyikapi pandemi Covid-19 perangkat daerah harus memiliki sense of crisis dalam menyusun kegiatan tahun 2022” ungkapnya.
Hal lain yang harus dilakukan adalah rasionalisasi perjalanan dinas sesuai dengan tugas dan fungsi, jumlah hari kerja, jumlah pegawai dan indeks perjalanan dinas.
Sedangkan yang perlu diperhatikan rasionalisasi terhadap ATK dan makan minum rapat dengan mengacu pola kerja new normal serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi serta kewenangan Pemerintah Provinsi.
Poin selanjutnya adalah tentang standar harga ( SSH, HSPK dan ASB) yang berlaku umum hendaknya dapat digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsi serta regulasi dimutakhirkan secara berkala oleh tim penyusun standar harga dan tidak perlu diusulkan oleh tiap Perangkat Daerah untuk menghindari duplikasi dengan stand berbeda.
“Disepakati bahwa hal hal yang terkait dengan bangunan gedung, perencanaannya disusun oleh masing masing perangkat daerah, sedangkan pembangunannya dilaksanakan oleh Dinas PUPR, yang selanjutnya pengelola aset dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapPj. Gubernur
“Dan kenapa ini perlu dilakukan, karena RPJMD kan sudah habis, pada saat ini kita dalam menunggu kepala daerah terpilih untuk dilantik. Kepala daerah yang baru dilantik setelah 6 bulan baru bisa menyusun RPJMD, untuk itu sekarang ini perlu kita menentukan sikap, untuk itu kita semua OPD dengan kerelaan membuat berbagai keputusan bersama untuk menentukan Jambi lebih baik kedepannya” pukasnya. (Adv)