Merangin – Paska lebaran Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia diperpanjang.
PPKM diperpanjang 2 ( dua) minggu kedepan mulai dari tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 6 Juni 2022 baik untuk wilayah Jawa Bali dan wilayah luar Jawa Bali.
Perpanjangan PPKM wilayah Jawa Bali berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 26 Tahun 2022 dan untuk wilayah luar Jawa Bali berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 27 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (24/5/2022) pagi
“Mengacu pada Instruksi Mendagri untuk PPKM wilayah Jawa dan Bali berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan untuk PPKM wilayah luar Jawa dan Bali Intruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2022,”jelasnya.
Sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin beserta 8 Kabupaten di Provinsi Jambi berstatus PPKM Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupataten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Sedangkan untuk Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh berstatus PPKM Level 1 (Satu). (gas).