Merangin – Paska libur lebaran Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia diperpanjang.
PPKM diperpanjang 2 ( dua) minggu kedepan mulai dari tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022 baik untuk wilayah Jawa Bali dan wilayah luar Jawa Bali.
Perpanjangan PPKM wilayah Jawa Bali berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 24 Tahun 2022 dan untuk wilayah luar Jawa Bali berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 25 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (10/5/2022) pagi
““Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ungkapnya.
Sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin beserta 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi berstatus PPKM Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupataten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi. (gas)