JambiCenter.id

PPKM Kembali diperpanjang, Kabupaten Merangin Beserta 10 Kabupaten/ Kota Di Jambi Berstatus Level 2

Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut dan kembali diperpanjang

Untuk wilayah di luar Jawa Bali yaitu wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, periode 2 ( dua) minggu kedepan mulai dari tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 11 April 2022 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin beserta 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi berstatus PPKM Level 2 (dua).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (29/3/2022) pagi.

“Perpanjangan PPKM wilayah luar Jawa dan Bali mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022,”jelasnya.

Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 tanggal 28 Maret 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dimana Kabupaten Merangin status Level 2 (dua) PPKM.

Selain Kabupaten Merangin yang statusnya Level 2 (dua) PPKM juga untuk 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupataten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi..(gas).