Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua diperpanjang sampai tanggal, 6 September 2021.
Kabupaten Merangin salah satu Kabupaten/kota yang diperpanjang PPKM Level 3 selama 1 pekan kedepan sampai tanggal 6 September 2021.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan kepada wartawan dalam rilisnya , Senin (30/8/2021) malam.
“Mengacu pada Instruksi Mendagri sebelumnya Untuk PPKM diluar pulau jawa dan bali diperpanjang sampai 6 September 2021,”jelas Benni Irwan.
Dimana acuan perpanjangan PPKM Level 3 sesuai Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustis 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, sebagai dasarnya.
Mengutip dari salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur; dan
Bupati/Wali kota seluruh Indonesia, dimana berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan untuk wilayah Provinsi Jambi, Kabupaten Merangin mulai hari Selasa (24/8/2021) masuk kategori PPKM level 3. (gas).