JambiCenter.id

Proses Pemilihan Jabatan Wakil Bupati Merangin Terus Berlanjut, Nilwan Yahya : Siapapun Yang Terpilih Diantara Dua Calon Itu Yang Terbaik

Merangin –  Hampir 1 (satu) tahun jabatan orang nomor dua di Kabupaten Merangin masih kosong setelah ditinggal oleh penjabat lama H.Mashuri yang dilantik menjadi Bupati pada tanggal 28 Agustus 2021.

Diketahui sampai  akhir bulan Juli 2022 proses pengisian dan penggantian jabatan wakil bupati antar waktu terus berlanjut dimana saat ini memasuki tahapan selesai proses verifikasi.

“Proses pergantian bakal calon Wakil Bupati Merangin antar waktu terus berlanjut. Hasil verifikasi sudah kita sampaikan ke pimpinan dewan untuk penjadwalan sidang di Badan Musyawarah (Bamus),”jelas Ketua Panitia pemilihan, Asari El Wakas atau yang familiar dipanggil Apuk menyampaikan ke media ini, Senin (25/7/2022) melalui sambungan telepon.

Salah satu bakal calon wakil bupati Merangin, Nilwan Yahya saat dimintai tanggapan oleh media ini setelah menghadiri undangan pernikahan salah satu warga Merangin menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan mekanisme pemilihan kepada panitia pemilihan.

Selain itu, Nilwan Yahya juga mengungkapkan dirinya bisa melewati proses pemilihan calon wakil bupati Merangin antar waktu dengan baik dan bisa terpilih dengan transparan.

“Proses pemilihan calon Wabup Merangin antar waktu semoga berjalan aman, kondusif, transparan, tidak menggunakan politik uang dan tidak ada intimidasi dari pihak manapun, sehingga terpilih calon wakil bupati yang amanah,”harap Nilwan Yahya.

Lanjut ia, dirinya akan terus memantau dan mengikuti proses yang sudah ditentukan oleh Panitia Pemilihan sampai dilantiknya Wakil Bupati Merangin definit.

“Mudah-mudahan semua proses dan tahapan selesai sesuai jadwal sehingga proses pemilihan calon wakil bupati Merangin antar waktu berjalan lancar dan tidak ada kendala,”harapnya.

Diketahui ke 2 (dua) bakal calon Wakil Bupati antar waktu Kabupaten Merangin yaitu Nilwan Yahya dan Heri Z.Mohza.

Untuk calon Wakil Bupati Merangin ada 3 (tiga) partai pengusung yaitu Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak mengajukan calonya diserahkan ke bupati untuk dipilih 2 (orang) yang diajukan ke DPRD. (tugas).