Merangin – Jajaran Polres Merangin merilis data kasus yang ditangani selama tahun 2021 mulai dari bulan Januari sampai Desember.
Rilis disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K dalam jumpa pers bersama wartawan liputan Merangin, Kamis siang (29/12/2021) di Aula Polres Merangin.
Hadir dalam jumpa pers Waka Polres Kompol Kompol Amos Yosua Viclonar Lubis, Kabag Ops Kompol Pamenan, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kabag Humas Iptu Edih.
“Hari ini, Kamis (29/12) kami dari jajaran Polres Merangin akan menyampaikan rilis data penanganan kasus-kasus yang ditangani Polres Merangin selama tahun 2021 mulai dari bulan Januari sampai Desember,”ujar Kapolres.
Kapolres Merangin menyampaikan data satu persatu kasus yang masuk dan yang ditangani instansinya mulai dari tindak pidana kriminal sampai dengan kasus Kecelakaan Lalu Lintas.
Selain itu di masa Pandemi Covid-19, Jajaran Polres Merangin beserta instansi lain melakukan penyuluhan sampai dengan pemberian vaksin kepada masyarakat.
Adapun kasus tindak pidana kriminal di tahun 2021 berjumlah 304 kasus dan penyelesaian tindak pidana sebanyak 233 kasus. Sedangkan di tahun 2020 kasus yang ditangani berjumlah 328 kasus. Untuk penyelesaian tindak pidana sebanyak 225 kasus.
“Dari 304 kasus yang ditangani di tahun 2021 untuk Curat sebanyak 57 kasus, Curanmor 48 kasus, kejahatan lainya 42, penganiayaan ringan 38 kasus, penipuan 27 kasus dan pengeroyokan 20 kasus,”jelasnya.
Untuk kasus Kejahatan Kekayaan Negara tahun 2021 yang ditangani berjumlah 17 kasus sedangkan tahun 2020 berjumlah 21 kasus. Kasus Korupsi berjumlah 2 kasus, Ilegal Logging 1 kasus, ilegal Mining/PETI 11 kasus, BBM 1 kasus, kasus lain-lain 2 kasus.
Sedangkan perambahan hutan, pembakaran lahan/kebun, Lingkungan hidup, Fiskal dan Uang Palsu tidak ada kasus/Nihil.
Selanjutnya kasus Kejahatan Transnasional mulai dar perdagangan anak/wanita, penyelundupan, Money Laundring,Teror, Cyber Crime, Trans Ekoomic Crime, Perampokan dan laini-lain tidak ada kasus/ Nihil.
Kasus Narkoba tahun 2021 berjumlah 57 kasus dan penyelesaian tindak pidana sebanyak 69 kasus. Sedangkan di tahun 2020 kasus yang ditangani berjumlah 67 kasus. Untuk penyelesaian tindak pidana sebanyak 98 kasus.
Dari jumlah 57 kasus narkoba di tahun 2021 yaitu narkotika jenis Shabu sebanyak 311,3 gram, Ganja sebanyak 83,073 kg dan ektasy sebanyak 93 butir.
“Untuk jumlah tersangka kasus Narkoba mulai dari Shabu, ganja dan ektasy sebanyak 84 tersangka terdiri dari 82 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,”terang Kapolres.
Jumlah kasus Kecelakaan Lalu Lintas tahun 2021 berjumlah 60 kasus. Sedangkan di tahun 2020 berjumlah 63 kasus.
Untuk penindakan pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan tilang dan ditegur tahun 2021 berjumlah 1.118. Dimana jumlah tilang 855 dan teguran sebanyak 263.
Sedangkan untuk tahun 2020 yang dilakukan tilang dan ditegur 2 216. Dimana jumlah tilang 1.730 dan teguran sebanyak 486.
“Untuk menanggulangi penyebaran penularan Covid-19, jajaran Polres Merangin bersama Pemda Merangin dan instansi lainnya selain melakukan penyuluhan juga terus melayani pemberian vaksin kepada masyarakat,”imbuhnya. (bal).