Merangin – Jajaran Satuan Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 11 (sebelas) tersangka yang kedapatan membawa dan diduga menyalahgunakan barang haram Narkoba jenis shabu-shabu.
Informasi penangkapan 11 tersangka disampaikan Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya kepada para wartawan saat komperensi Pers, Senin (19/8) di Lobi Polres Merangin.
Adapun 11 (sebelas) tersangka yang diamankan yaitu AE (22), WR (21), SP (33), RN (27), MT (27), KM (28), MI (25), EF (30), ZA (29), SL (34), dan HM (36)
Barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang berhasil diamankan petugas total keseluruhan seberat 5,96 gram.
“Kepada tersangka dijerat dengan UU Narkotika. Kasusnya terus dalam pengembangan petugas,”jelas Kapolres Merangin. (gas).