Photo : Kepala BKSDMD Merangin Ferdi Anshori
Merangin – Terkait status Zulfahmi (ZF) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Merangin yang saat ini statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan sudah ada titik terang.
Selain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Merangin terkait kasus PETI sejak tanggal 7 Juli 2021, yang bersangkutan juga tidak pernah masuk kerja sebagai ASN.
Informasi Surat Persetujuan Pemberhentian Zulfahmi sebagai ASN dari BKN disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin Ferdi Anshori ke media ini, Rabu (10/8/2022) diruang kerjanya.
Ferdi Anshori menjelaskan bahwa instansinya sudah mendapat Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dimana Zulfahmi diberhentikan dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan atas permintaan sendiri.
“Berdasarkan surat Balasan dari BKN tentang status Zulfahmi sebagai ASN yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,”jelas Ferdi Anshori.
Lebih lanjut, Ferdi menuturkan didalam surat dari BKN disebutkan bahwa Zulfami dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan -Undangn serta merupakan bentuk hukuman disiplin sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, sehingga prosedur pemberhentiannya mempedomani ketentuan pasal 34 Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Selain itu dalam Surat dari BKN juga disebutkan mengingat Zulfahmi pada saat diberhentikan belum memenuhi syarat untuk diberikan jaminan pensiun.
“Untuk proses pemberhentian Zulfahmi sebagai ASN secara definitif sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK),”terangnya.(tugas).