Merangin – Adanya keputusan yang dikeluarkan Bupati Merangin H. Al Haris merumahkan pegawai tenaga kontrak/ honorer diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai tanggal 1 Januari 2019 berdampak pada kondisi disetiap OPD kelihatan sepi aktivitas tidak seramai hari biasanya.
Pantauan awak media dibeberapa OPD, aktivitas pegawai nampak sepi, hanya para pegawai yang berstatus pegawai Negeri Sipil saja yang beraktifitas.
Keputusan Bupati Merangin merumahkan pegawai tenaga kontrak/ honorer diseluruh OPD dengan tidak memperpanjang kontrak dituangkan dalam Surat Nomor : 882/1433/ MPJ/BKPSDM/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018 yang ditujukan kepada seluruh OPD di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin.
“Sesuai Surat Bupati Merangin, pegawai tenaga kontrak/ honorer diseluruh OPD yang kontraknya habis pertanggal 31 Desember 2018 tidak diperpanjang lagi kontraknya kecuali beberapa pegawai yang tenaganya masih diperlukan,”jelas Nasution Kepala BKPSDM Merangin menyampaikan keawak media melalui sambungan telepon, Rabu (2/1/2019).
Menurut Nasution, keputusan perumahan pegawai honorer tidak diperpanjang kontraknya dalam rangka melaksanakan rencana aksi koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) gaji seluruh PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin dengan mengurangi tenaga kontrak/honorer dan dengan adanya penerimaan CPNS tahun 2018.
“Secara bertahap dilaksanakan pengurangan (rasionalasi) tenaga kontrak/honorer diseluruh OPD Kabupaten Merangin,”jelas Nasution
Nasution menyampaikan sesuai surat Bupati Merangin untuk pegawai kontrak/honorer hanya diperkenankan memanggil kembali secara selektif tenaga tehnis (guru, para medis, sopir, cleaning service, tenaga laboratorium, Satpol PP, Damkar dan BPBD yang benar-benar dibutuhkan.
“Untuk Tenaga honorer administrasi hanya diperkenankan memanggil kembali setelah dilakukan seleksi secara ketat oleh Tim yang dibentuk Pemerintah Daerah. Adapun waktunya belum bisa ditentukan,”kata Nasution. (gas).