Selasa, Agustus 9, 2022
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tersangkut Tipikor, Lima ASN di Merangin Resmi Diberhentikan Menjadi PNS

jambicenter by jambicenter
3 Januari 2019
in Uncategorized
0
Tersangkut Tipikor, Lima ASN di Merangin Resmi Diberhentikan Menjadi PNS
2
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap resmi diberhentikan menjadi PNS sejak bulan Desember 2018.

Pemberhentian 5 (lima) orang PNS yang tersangkut kasus Tipikor dalam kasus yang berbeda-beda disampaikan Sekretaris
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin Eni Asriati kepada awak media, Kamis (3/1/2019) diruang kerjanya.

“Benar, 5 (lima) orang PNS di Kabupaten Merangin yang tersangkut Tipikor resmi diberhentikan sejak bulan Desember 2018, yaitu DM, MI, MY, SZ dan RM,”jelas Eni Asriati

Menurut Eni, pemberhentian 5 (lima) orang PNS menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018 dan Nomor : 153/KEP/2018 tanggal, 13 September 2018 serta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menegaskan penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atas tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Surat Keputusan (SK) pemberhentian 5 (lima) orang PNS yang tersangkut Tipikor sudah dikirim kepada yang bersangkutan atau keluarganya. Mulai bulan Januari 2019 gajinya sudah distop,”ujar Eni Asriati.

Dengan adanya pemberhentian PNS yang terlibat Tipikor, Sekretaris BKPSDMD Merangin mengharapkan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh PNS untuk menghindari perilaku korupsi sehingga terhindar dari jerat hukum. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Pemerintah Pastikan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, Ini Daftar Pihak Yang Akan  Menerima
Uncategorized

Pemerintah Pastikan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, Ini Daftar Pihak Yang Akan  Menerima

16 April 2022
SPTN Resmi Bediri di Jambi
Uncategorized

SPTN Resmi Bediri di Jambi

22 Maret 2022
Terkait Minyak Goreng, Ketua DPRD Provinsi Jambi Kembali Ingatkan Pengusaha
Uncategorized

Terkait Minyak Goreng, Ketua DPRD Provinsi Jambi Kembali Ingatkan Pengusaha

14 Maret 2022
Next Post
383 PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi Ikuti Assessment

383 PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi Ikuti Assessment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Prostitusi Online di Jambi Meresahkan Masyarakat

Prostitusi Online di Jambi Meresahkan Masyarakat

6 bulan ago
Omzet Minyak Ilegal Batanghari Capai Milyaran Rupiah Per hari

Omzet Minyak Ilegal Batanghari Capai Milyaran Rupiah Per hari

4 tahun ago
KAPOLRI Diminta Tuntaskan Beking “Ilegal Drilling” di Batanghari Provinsi Jambi

KAPOLRI Diminta Tuntaskan Beking “Ilegal Drilling” di Batanghari Provinsi Jambi

4 tahun ago
5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus PT Krakatau Steel

5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus PT Krakatau Steel

3 minggu ago
No Result
View All Result
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4142 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3068 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2745 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Bupati Sarolangun Resmikan Tiga Jembatan di Desa Suka Damai

    2708 shares
    Share 1083 Tweet 677

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In