Merangin – Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap resmi diberhentikan menjadi PNS sejak bulan Desember 2018.
Pemberhentian 5 (lima) orang PNS yang tersangkut kasus Tipikor dalam kasus yang berbeda-beda disampaikan Sekretaris
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin Eni Asriati kepada awak media, Kamis (3/1/2019) diruang kerjanya.
“Benar, 5 (lima) orang PNS di Kabupaten Merangin yang tersangkut Tipikor resmi diberhentikan sejak bulan Desember 2018, yaitu DM, MI, MY, SZ dan RM,”jelas Eni Asriati
Menurut Eni, pemberhentian 5 (lima) orang PNS menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018 dan Nomor : 153/KEP/2018 tanggal, 13 September 2018 serta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menegaskan penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atas tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentian 5 (lima) orang PNS yang tersangkut Tipikor sudah dikirim kepada yang bersangkutan atau keluarganya. Mulai bulan Januari 2019 gajinya sudah distop,”ujar Eni Asriati.
Dengan adanya pemberhentian PNS yang terlibat Tipikor, Sekretaris BKPSDMD Merangin mengharapkan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh PNS untuk menghindari perilaku korupsi sehingga terhindar dari jerat hukum. (gas).