Merangin – Menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) sedang yang marak menyebabkan rusaknya lingkungan dan melanggar Undang-Undang Minerba, Camat Pamenang Barat, Daryanto beserta unsut terkait menggelar razia penertiban.
Penertiban aktivitas PETI dilakukan bersama anggota Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP dan dibantu tokoh masyarakat menggelar razia di aliran sungai Merangin Desa Karang Anyar pada hari Rabu siang (25/8/2021).
Hasil razia sebanyak 4 (empat) unit alat dompeng di musnahkan sedangkan pemilik dan pekerja melarikan diri.
Kepada awak media, Camat Daryanto, Kamis (26/8) menyampaikan razia yang digelar jajarannya bersama unsur terkait merespon keluhan dan pengaduan warga serta menjalankan amanat UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kegiatan PETI ini selain melanggar UU Minerba juga menyebabkan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan pencemaran air maupun tanah sehingga terjadi bencana tanah longsor dan erosi,”tegas Daryanto.
Lanjut ia, kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) khususnya dialiran sungai selain menyebabkan air menjadi keruh juga sangat membahayakan akibat penggunaan logam berat merkuri bisa berpengaruh besar dampaknya kepada kesehatan.
“Ativitas PETI sudah jelas melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,”imbuhnya.
Adapun Pasal 158 UU Minerba menyatakan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. (gas).