Kuantan Singingi – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi di wilayah Riau, yaitu di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.
Penggeledaha terkait proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.
Dalam penanganani kasus ini, KPK sebelumnya pada tanggal 29 Juni 2026 menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di menetapkan Tersangka yaitu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
“Bahwa sejak hari Sabtu (4/7) sampai dengan Senin (6/7), Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021 s.d. 2026,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Selasa (7/7/2026).
Adapun lokasi-lokasi penggeledahan di Kuansing, yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka Sdr. SA, ZKN, dan ARD.
Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan.
“Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi,”jelas Budi Prasetyo.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud.
Selain itu, pada hari Sabtu (4/7/2026), Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya.
“Pada hari itu juga, Penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing,”ujarnya.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Di sisi lain KPK mengingatkan seluruh pihak, agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti, karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum.
Karena kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini.
“KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundangan,”tegasnya. (tugas/iqbal)