Merangin – Kedapatan membawa dan memiliki narkotika 1(satu) orang yang diduga pengedar barang haram jenis ganja dan shabu di amankan Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 Polres Merangin, Kamis (25/2/2021).
Tersangka yang diamankan yaitu KE (25) pekerjaan tani, alamat Desa Sei Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.
Ungkap kasus penangkapan tersangka narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan.
“Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 berhasil amankan 1 (satu) tersangka seorang TO yang kedapatan memiliki pengedar narkoba jenis ganja dan shabu,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.
Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021mendapat informasi tersangka KE yang merupakan Target Operasi (TO) Polres Merangin berada di pangkas rambut Darma Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Manau.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka sekira pukul 11.30 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan di saku celana tersangka sebelah kiri bagian depan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Ganja dan di Sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah botol minyak rambut warna abu abu yang berisikan 40 (empat) puluh paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah miliknya.
Dari hasil interogasi awal Narkotika tersebut didapatkan dari Angga alias Acong yang beralamat di Sumatera Utara
Barang bukti yang diamankan yaitu 40 (empat puluh) buah palstik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 9, 87 Gram, 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik M 150 warna kuning bruto 0,44 gram.
9 (sembilan) buah plastik bening kosong berbagai ukuran, 1 (satu) buah kertas vapier, seperangkat alat hisab Shabu/bong beserta kaca pireknya, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol minyak rambut warna abu abu, 1 (satu) unit SPM Yamaha NMAX No.pol. BH 4339 FM warna putih beserta kunci kontaknya yang terdapat timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar warna hitam.
1 (satu) buah STNK Motor Yamaha NMAX No.pol. B 4339 FMQ, 1 (satu) buah HP Samsung warna biru tua Lis kuning beserta sim cardnya, 1 (satu) buah HP android merk VIVO warna biru tua beserta sim card nya.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya. (gas).