JambiCenter.id

Tim Satgas SIRI Kejagung Bersama Kejati Jambi Tangkap DPO Pidana Perlindungan Anak Asal Muaro Jambi

Muaro Jambi – Tim Satuan tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Rabu (15/4/2026) di PT TEAP Jambi

Identitas Buronan yang ditangkap, yaitu Dadang Saputra (28), pekerjaan karyawan swasta, alamat RT 002 Desa Ibru Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi

“Penangkapan DPO Dadang Saputra berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 maret 2016,”kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menympaikan ke media, Rabu (15/4) dalam rilisnya.

Lanjut Anang menjelaskan, Terpidana Dadang Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak, melanggar pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (20) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Oleh karenanya, Terpidana Dadang Saputra dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti,”jelasnya.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”tegas Anang Supriatna. (tugas).