Merangin – Volume sampah di Kabupaten Merangin terus bertambah jumlahnya, sehingga menjadi perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup.
Terkait jumlah sampah baik basah dan kering yang terus bertambah, Dinas Lingkungan Hidup Merangin minta kesadaran dari masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan memilah antara sampah kering dan basah agar tidak dicampur jadi satu untuk mempermudah petugas mengangkutnya ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Mohon kesadaran dan kerjasama dari seluruh masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, yaitu tempat pembuangan sampah (TPS) serta dipisah antara sampah kering dan basah,”kata Kabid PSLB3, Lazi menyampaikan ke media ini, Rabu malam (28/10) sekira jam 21.30 WIB disela-disela ikut membantu membersihkan sampah bersama petugas.
Lanjut ia menyampaikan, untuk penanganan sampah meskipun ada kendala kekurangan tenaga pengangkut sampah yang mengundurkan diri, namun instansinya tetap konsisten tetap mengangkut dari TPS ke TPA secara kontinyu.
“Sekali lagi kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan, untuk membuang sampah pada tempat disediakan dan memilah antara sampah kering dan basah, sehingga kebersihan terus tetap terjaga,”harapnya.
Terkait penanganan sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merangin, Syafrani saat dimintai tanggapan disela-sela ikut membersihkan dan mengangkut sampah bersama-sama Kabid PSLB3 dan tenaga kebersihan, menyampaikan himbaunya, agar masyarakat peduli akan kebersihan dan buang sampah tidak sembarangan.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Merangin, sudah berulang kali minta partisipasi dam kesadaran dari seluruh masyarakat untuk buang sampah pada tempatnya. Meskipun petugas kebersihan aktif membersihkan, tetapi kalau masyarakat masih buang sampah sembarangan rasa-rasanya sia-sia petugas membersihkannya,” ujar Syafrani Kadis LH Merangin, Rabu malam (28/10 menuturkan ke media ini disela ikut membantu membersihkan sampah dipinggir jalan lintas Sumatera di Sungai Ulak.
Lanjut ia mengatakan sepanjang sampah di buang ke TPS kami dari Dinas Lingkungan Hidup bertangungjawab untuk membersikan.
“Terkait penanganan sampah sudah ada aturannya yaitu Perda nomor 02 tahun 2014 tentang Penanganan Sampah dan Perda nomor 01 tahun 2016 tentang Ketertiban umum,”imbuhnya. (tugas/Iqbal)