JambiCenter.id

Volume Sampah di Merangin Meningkat, Kadis LH Syafrani Minta Kesadaran Masyarakat dan Tidak Buang Sampah Sembarangan

Merangin – Persolan sampah semakin serius dengan bertambahnya jumlah volume sampah di Kabupaten Merangin, sehingga memerlukan perhatian serius baik dari instansi terkait dan masyarakat.

Seiring meningkatkan volume sampah tersebut, dari pantauan media ini, Kamis sore (25/6/2026) sekira jam 17.50 WIB tidak luput mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merangin, Syafrani yang ikut turun langsung kelokasi menemani petugas angkut sampah untuk melakukan membersihan dan menaikan ke mobil truck pengangkut sampah.

“Volume sampah di Kabupaten Merangin terus meningkat jumlahnya, 50 ton setiap hari yang harus dibersihkan oleh petugas kebersihan,”kata Syafrani Kadis Lingkingan Hidup menjelaskan ke media ini saat dimintai tanggapan, disela istirahat menemani petugas.

Lanjut ia mengatakan, persoalan sampah bukan tanggungjawab semata dari Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga tanggungjawab dari masyarakat sangat diperlukan untuk ikut menjaga peran aktif menjaga kebersihan dan membuang sampat pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah ditentukan.

Selain itu masyarakat juga diminta buang sampah pada jam yang telah ditentukan serta memilah sampah organik dan anorganik, sehingga tidak bercampur untuk menjaga kebersihan dan mempermudah proses daur ulang.

“Kesadaran dan peran serta dari masyarakat baik rumahtangga dan pedagang kunci utama untuk jaga kebersihan dan menghindari dari sumber penyakit yang ditimbulkan akibat tumpukan sampah, yang dibuang sembarangan,”harapnya.

Penanganan sampah sudah ada aturannya yaitu Perda nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Sampah dan Perda nomor 01 tahun 2016 tentang Ketertiban umum, sehingga kesadaran dari masyarakat sangat diperlukan untuk ikut menjaga kebersihan dan mematuhi aturan yang berlaku

Peran serta dari RT, RW, Kelurahan, Desa, Kecamatan juga diharapkan untuk menghimbau warganya agar tidak buang sampah sembarangan.

“Kami berharap kerjasama dari Sat POL PP sebagai penegak aturan Perda melakukan penertiban dalam rangka menjaga kebersihan serta kesadaran dari masyarakat buang sampah pada tempat yang disediakan agar kebersihan tetap terjaga,”imbuhnya. (tugas/iqbal)