Merangin – Persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin yang gaji dari bulan Januari sampai masuk awal bulan Nopember 2026 belum dibayarkan, tidak luput mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua II DPRD Merangin Ahmad Fahmi, S.H., M.H.
Ahmad Fahmi yang merupakan politisi dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa gaji PPPK paruh waktu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bertugas di Puskesmas harus segera dibayarkan karena merupakan haknya.
“Kami dari DPRD sebagai wakil rakyat sudah beberapa kali melakukan rapat bersama dengan instansi terkait membahas persoalan gaji PPPK paruh waktu ini. Gaji tersebut harus segera dibayarkan karena sudah dianggarkan dan danannya tersedia,”kata Fahmi menjelaskan kemedia ini, Minggu (8/11/2026) melalui sambungan telepon.
Lanjut Fahmi menyampaikan, status PPPK paruh waktu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang jumlahnya lebih kurang 152 sudah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil pendataan dari Dinas Kesehatan dan dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin.
“PPPK paruh waktu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Kesehatan Merangin sudah dilantik bersama PPPK instansi lainya oleh Bupati Merangin bulan Desember tahun 2025 yang lalu. Statusnya sudah diakui oleh negara. Jadi alasan apalagi gajinya belum bisa dibayarkan,”jelas Fahmi.
Fahmi juga menuturkan dirinya sebagai wakil rakyat memiliki tugas dan fungsi yang diatur di konstitusi, yaitu : Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran (Budgeting) dan Fungsi Pengawasan.
“Salah satu fungsi dan tugas wakil rakyat di legeslatif, yaitu fungsi pengawasan. Maka dari itu, sudah beberapa kali saya sampaikan persoalan ini ke pihak eksekutif,”ujarnya
Ia juga mengatakan sudah menampung aspirasi dari PPPK paruh waktu TKS yang menyampaikan persoalan ke DPRD. Terkait persolan ini pihak eksekutif harus segera membayar gaji PPPK tersebut
Diketahui Bupati Merangin, H. M. Syukur, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.478 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari Rabu, 31 Desember 2025 bertempat di halaman Kantor Bupati Merangin. (tugas/iqbal)