Kota Jambi – Serah terima Laporan Hasil Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi serta membacakan hasil pemeriksaan laporan keuangan yang disajikan oleh Pemerintah kota Jambi untuk pelaksanaan tahun 2019 yang di lakukan secara virtual. Bertempat di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Walikota Jambi, Selasa (30/06/20).
Hasil penilaian dari BPK bahwa Pemerintah Kota Jambi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian. Walikota Jambi, Syarif Fasha bersama ketua DPRD Kota Jambi mengucapkan terima kasih khususnya kepada keluarga besar pemerintah Kota Jambi yang telah melaksanakan tanggung jawab dan telah membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Fasha juga mengucapkan banyak terimakasih kepada jajaran BPK perwakilan Jambi atas pemeriksaan yang di lakukan. “semoga hal-hal yang disampaikan terkait dengan rekomendasi akan kami tindak lanjuti secepat mungkin dan menjadikan koreksi bagi kami juga,” Ucapnya.
Terkait dengan aset yang harusnya sudah bisa di hapuskan, namun belum bisa di hapuskan sehingga bertumpuk aset tersebut menjadi barang milik daerah yang tidak ada nilainya lagi dan tidak ada kegunaan dan manfaatnya lagi.
Dalam hal ini, BPK menyarankan untuk segera di hapuskan dan akan di tindak lanjuti. Diketahui selama ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mau menindak lanjuti karena ada ketakutan. Karena ini bisa dicatat di neraca aset yang bentuknya masih ada meskipun tidak bisa dimanfaatkan.
Fasha mengatakan bahwa pihaknya akan kumpulkan kepala OPD. Kalau misalnya barang milik daerah ternyata masih bisa digunakan namun perlu diperbaiki mungkin di anggarkan untuk perbaikannya.
“Kalau sudah jadi barang yang bermanfaat dan apakah nanti bisa kita hibahkan, misalnya Mobiled yang bisa kita hibahkan ke lembaga-lembaga pendidikan, seperti madrasah, pesantren dan lain sebagainya,” Ujarnya.
Terkait perumahan guru yang di ketahui belum menerima titik terang. Fasha menjelaskan bahwa perumahan guru tersebut bukan belum menemukan titik terang. Pihaknya sudah mendata semua aset perumahan guru tersebut yang siapa by name by address yang tinggal di sana.
“Tinggal actionnya lagi, kita mau apa kan ini nanti, mungkin setelah hasil yang memang kami masih menunggu hasil laporan BPK dan kami akan segera tindaklanjuti untuk rencana 2021 nanti, apakah perumahan guru ini akan kita manfaatkan khusus untuk guru-guru yang masih dalam bertugas atau akan kita buat seperti apa nantinya,” jelasnya.
“Nanti kami akan rapatkan juga, namun intinya bahwa kami sudah mendata by name by address dan siapa yang meninggalkan komplek perumahan guru yang ada di kota Jambi keseluruhannya,” sambungnya.
Mengenai batas waktu untuk menyelesaikan rekomendasi perumahan guru ini yang mana BPK memberikan batas waktu yakni 60 hari. Bagi temuan-temuan yang bersifat fisik selama 60 hari dan lainnya juga ada waktunya yang akan di koordinasikan selaku koordinator nya adalah Inspektorat untuk menindak lanjuti ini semua. (Man)