Batam – Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Wenhai Guan Warga Negara Asing (WNA) Singapura diamankan Kantor Imigrasi Batam, Senin (9/1/2023).
Selain DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Wenhai Guan juga tercatat sebagai Red Notice dari Interpol.
Informasi penangkapan Wenhai Guan disampaikan Asintel Kejati Kepri Dr. Lambok Sidabutar, SH, MH dalam rilisnya kepada wartawan
” DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Wenhai Guan Warga Negara Asing (WNA) Singapura diamankan Kantor Imigrasi Batam,”jelas Lambok Sidabutar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Wenhai Guan masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB.
Setelah diamankan oleh Kantor Imigrasi Batam, kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan DPO atas nama Wenhai Guan di Pelabuhan Center dan membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Negeri Batam.
DPO Wenhai Guan ditahan dalam perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 2 Maret 2021
Wenhai Guan kemudian melakukan Upaya Hukum Banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan.
“DPO atas nama Wenhai Guan selanjutnya dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),”papar Lambok Sidabutar. (tugas).