JambiCenter.id

Berkas Perkara Paut Syakarin Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi  2017-2018 Dinyatakan Lengkap

Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta tersangka perkara kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa.

Informsi disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

“Berkas perkara tersangka Paut Syakarin (PS) dinyakatan lengkap, Rabu (6/10). Selanjutnya penyidik KPK melaksanakan Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa,”jelas Ali Fikri Jubir KPK Bidang Penindakan.

Lanjut Ali Fikri, penahanan tersangka Paut Syakarin selanjutnya dilakukan oleh Tim Jaksa untuk waktu selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 6 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

“Persidangan diagendakan bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,”jelasnya.

Diketahui tersangka Paut Syakarin (PS) di tangkap dan dilakukan penahanan oleh KPK pada tanggal, 7 Agustus 2021.

Ali Fikri menjelaskan Paut Syakarin  (PS) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Paut Syakarin (PS) saat ini, KPK sedang melakukan proses hukum terhadap 4 orang tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, yaitu Fahrurrozi, (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) sejak tanggal 17 Juni 2021.

Sebelumnya diuraikan oleh Ali Fikri, tersangka Paut Syakarin (PS) sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong  dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Pemberian uang oleh tersangka Paut Syakarin (PS) diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa
proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi tahun 2017.

Jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka PS sekitar sejumlah Rp 2,3 Miliar, dengan pembagian, sebagai berikut :

1. Uang sebesar Rp325 juta bulan November 2016 pemberian uang oleh tersangka PS melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta  di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta perorang dan sudah dibagikan oleh Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor Jawa Barat saat acara Bimtek.

2. Uang sebesar Rp1,950 Miliar
sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka PS kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka PS kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin di rumah tersangka PS sebesar Rp1,950 Miliar yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya.

Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta sebanyak 18 orang tersangka diantaranya yaitu :

1. Zumi Zola, (Gubernur Jambi 2016-2021)

2. Erwan Malik, (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi)

3. Arfan, (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi)

4. Saifudin, (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)

5. Supriono, (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

6. Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

7. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

8. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019),

9. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

10. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

11. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

12. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta)

13. Cornelis Buston (Ketua DPRD)

14..AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)

15. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)

16. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)

17. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)

18. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP). (gas).