Kamis, Mei 21, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Berkas Perkara Paut Syakarin Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi  2017-2018 Dinyatakan Lengkap

jambicenter by jambicenter
7 Oktober 2021
in NUSANTARA
0
KPK Panggil 12 Orang Saksi Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, Ada Mantan Pejabat dan ASN. Inilah Nama-Namanya
178
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta tersangka perkara kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa.

Informsi disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

“Berkas perkara tersangka Paut Syakarin (PS) dinyakatan lengkap, Rabu (6/10). Selanjutnya penyidik KPK melaksanakan Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa,”jelas Ali Fikri Jubir KPK Bidang Penindakan.

Lanjut Ali Fikri, penahanan tersangka Paut Syakarin selanjutnya dilakukan oleh Tim Jaksa untuk waktu selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 6 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

“Persidangan diagendakan bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,”jelasnya.

Diketahui tersangka Paut Syakarin (PS) di tangkap dan dilakukan penahanan oleh KPK pada tanggal, 7 Agustus 2021.

Ali Fikri menjelaskan Paut Syakarin  (PS) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Paut Syakarin (PS) saat ini, KPK sedang melakukan proses hukum terhadap 4 orang tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, yaitu Fahrurrozi, (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) sejak tanggal 17 Juni 2021.

Sebelumnya diuraikan oleh Ali Fikri, tersangka Paut Syakarin (PS) sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong  dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Pemberian uang oleh tersangka Paut Syakarin (PS) diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa
proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi tahun 2017.

Jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka PS sekitar sejumlah Rp 2,3 Miliar, dengan pembagian, sebagai berikut :

1. Uang sebesar Rp325 juta bulan November 2016 pemberian uang oleh tersangka PS melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta  di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta perorang dan sudah dibagikan oleh Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor Jawa Barat saat acara Bimtek.

2. Uang sebesar Rp1,950 Miliar
sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka PS kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka PS kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin di rumah tersangka PS sebesar Rp1,950 Miliar yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya.

Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta sebanyak 18 orang tersangka diantaranya yaitu :

1. Zumi Zola, (Gubernur Jambi 2016-2021)

2. Erwan Malik, (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi)

3. Arfan, (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi)

4. Saifudin, (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)

5. Supriono, (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

6. Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

7. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

8. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019),

9. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

10. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

11. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

12. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta)

13. Cornelis Buston (Ketua DPRD)

14..AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)

15. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)

16. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)

17. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)

18. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP). (gas).

 

 

 

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 
National

Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 

21 Mei 2026
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke Hak Milik
National

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke Hak Milik

21 Mei 2026
Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa
National

Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa

20 Mei 2026
Next Post
Ngopi Bersama Wartawan, Kapolres Merangin Minta Komunikasi Terus Ditingkatkan 

Ngopi Bersama Wartawan, Kapolres Merangin Minta Komunikasi Terus Ditingkatkan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung tetapkan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka dalam Perkara Korupsi BAKTI KOMINFO 

Kejaksaan Agung tetapkan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka dalam Perkara Korupsi BAKTI KOMINFO 

3 tahun ago
Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Sebagai Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Orang Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

4 tahun ago
Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari

Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Tebo 

2 tahun ago
Cegah Korupsi Berkelanjutan, KPK Gelar Survei Penilaian Integritas

Enam  Orang Diperiksa KPK  Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In