Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan melakukan penahahan Tersangka kasus korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019 S/D 2021.
Penetapan Tersangka oleh KPK merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan.
Diketahui satu hari sebelumnya, pada hari Selasa (6/6/2023) KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang jadi Tersangka terkait kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung, yaitu Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dari swasta.
Informasi penetapan Tersangka dan penahanan disampaikan oleh pimpinan KPK Alexander Marwata didampingi Plt.Deputy Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers bersama Wartawan, Rabu (7/6/2023).
“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019 S/D 2021,”ucap Alexander Marwata.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam penyidikan perkara suap dengan Tersangka Abdul Gafur Mas’ud. (AGM) dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus Tersangka, sebagai berikut :
1. Abdul Gafur Mas’ud (AGM) Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 s/d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.
2. Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi.
3. Heriyanto (HY), Direktur Utama Perumda Benuo Taka.
4. Karim Abidin (KA) Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
“Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan 3 Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 s/d 26 Juni 2023 di Rutan KPK,”jelasnya.
Adapun Tersangka Baharun Genda (BG),
ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC,
Tersangka Heriyanto (HY) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Tersangka Karim Abidin (KA) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sedangkan Tersangka Abdul Gafur Mas’ud (AGM) Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 s/d 2023 tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 (tiga) Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018 sampsi dengan 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dimana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.
Sekitar Januari 2021, Baharun Genda (BG), selaku Dirut Perumda Benuo Taka Energi. melaporkan pada Abdul Gafur Mas’ud (AGM) terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka Energi sehingga Abdul Gafur Mas’ud (AGM)
memerintahkan Baharun Genda (BG),
mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar.
Sekitar Februari 2021, Heriyanto (HY)
selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur Mas’ud (AGM) terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka sehingga Abdul Gafur Mas’ud (AGM)
memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar.
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur Mas’ud (AGM)
menerbitkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.
Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur Mas’ud (AGM) tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.
“Perbuatan Para Tersangka melanggar ketentuan diantaranya, sebagai berikut : UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,”terang Alexander Marwata.
Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para Tersangka untuk berbagai keperluan pribadi diantaranya, sebagai berikut:
1. Abdul Gafur Mas’ud (AGM) diduga menerima sebesar Rp6 Miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
2. Baharun Genda (BG) diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil.
3. Heriyanto (HY) diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek.
4. Karim Abidin (KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.
Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya
“Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ucapnya
Alexander Marwata mengatakan Perusahaan Umum daerah seharusnya dikelola dan dioptimalkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan publik sekaligus sebagai instrumen untuk menghasilkan penerimaan daerah berdasarkan prisip-prinsip good corporate governance.
Bukan sebaliknya, disalahgunakan melalui modus korupsi yang kemudian menguntungkan pihakpihak tertentu degan cara yang melawan hukum.
“Dengan tingginya risiko korupsi pada sektor ini, maka KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Stranas PK, terus mendorong perbaikan sistem yang berintegritas pada tata niaga di BUMN/BUMD, guna turut mendukung pembagunan nasional dan daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,”tegasnya. (tugas)