Minggu, Agustus 23, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 

jambicenter by jambicenter
22 Agustus 2026
in National, News, NUSANTARA
0
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 
150
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  Nomor 3 tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, Rabu (19/8/2026).

Penerbitan SEMA ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan kepastian hukum guna menyelaraskan penanganan perkara dengan implementasi UU Hukum Acara Pidana terbaru.

“SEMA nomor 3 tahun 2026 ini diterbitkan untuk mempertegas tata cara serta batas hubungan hukum antara proses praperadilan dan penanganan pemeriksaan perkara pokok pidana di pengadilan yang ditujukan sebagai pedoman kepada para hakim di lingkungan peradilan umum,”kata Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas MA sekaligus Ketua Panitia menyampaikan ke media dalam rilisnya, Sabtu (22/8).

Penerbitan SEMA ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan kepastian hukum guna menyelaraskan penanganan perkara dengan implementasi UU Hukum Acara Pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025) dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU ditegaskan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan dan SEMA ini menyempurnakan SEMA yang terbit terdahulu yaitu SEMA Nomor 5 tahun 2021 dimana dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Sehingga terbitnya SEMA Nomor 3 tahun 2026 memberikan batasan waktu yang jelas kapan perkara pokok ditunda dengan ketentuan apabila pokok perkara dilimpahkan dan permohonan praperadilan telah didaftarkan terlebih dahulu atau sedang diperiksa di pengadilan, pelimpahan berkas pokok perkara oleh Penuntut Umum tetap dapat diterima secara administratif oleh pengadilan. Namun pemeriksaan pokok tersebut tidak dimungkinkan untuk diperiksa sampai dengan adanya putusan praperadilan dengan demikian hak tersangka atau terdakwa untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan tetap diberikan kepastiaan meskipun pokok perkara dilimpahkan pada saat pemeriksaan praperadilan.

Kemudian, SEMA Nomor 3 tahun 2026 juga memberikan pedoman dan kepastiaan bagi pokok perkara dengan ketentuan apabila pokok perkara dilimpahkan kemudian permohan praperadilan menyusul diajukan. Dalam kondisi tersebut, kepastiaan pokok perkara tetap diperiksa dan tidak dihalangi oleh permohonan praperadilan tersebut meski tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara tetap harus deregister, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 tahun 2026 ini semakin mempertegas batas waktu pemeriksaan pokok perkara dan permohonan praperadilan sekaligus menjamin kepastiaan hukum bagi pencari keadilan untuk menuntaskan gugatan praperadilannya dan menjamin gugatan praperadilan tersebut hingga putusan dibacakan. (tugas/Iqbal).

Tags: Andi Julia CakrawalaKepala Biro Hukum dan Humas MAMahkamah AgungPelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok PerkaraSEMA Nomor 3 Tahun 2026
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Mahkamah Agung  Sosialisasikan Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Pengajuan Kasasi 
National

Mahkamah Agung  Sosialisasikan Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Pengajuan Kasasi 

22 Agustus 2026
Wamendagri Wiyagus Intatkan Kepala Daerah Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi 
National

Wamendagri Wiyagus Intatkan Kepala Daerah Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi 

21 Agustus 2026
OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen
HUKRIM

KPT OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Akhmad Sodiq beserta 13 Orang

21 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Grafifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat, 2 diantaranya Hakim

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Grafifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat, 2 diantaranya Hakim

1 tahun ago
KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI 2023-2024

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Tanggapan dari Ketua IM57+Institute 

1 tahun ago
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

8 bulan ago
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Perkara Walikota Semarang

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Perkara Walikota Semarang

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In