Rabu, Oktober 7, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 

jambicenter by jambicenter
23 Agustus 2026
in National, News, NUSANTARA
0
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 
159
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  Nomor 3 tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, Rabu (19/8/2026).

Penerbitan SEMA ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan kepastian hukum guna menyelaraskan penanganan perkara dengan implementasi UU Hukum Acara Pidana terbaru.

“SEMA nomor 3 tahun 2026 ini diterbitkan untuk mempertegas tata cara serta batas hubungan hukum antara proses praperadilan dan penanganan pemeriksaan perkara pokok pidana di pengadilan yang ditujukan sebagai pedoman kepada para hakim di lingkungan peradilan umum,”kata Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas MA  menyampaikan ke media dalam rilisnya, Sabtu (22/8).

Penerbitan SEMA ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan kepastian hukum guna menyelaraskan penanganan perkara dengan implementasi UU Hukum Acara Pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025) dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU ditegaskan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan dan SEMA ini menyempurnakan SEMA yang terbit terdahulu yaitu SEMA Nomor 5 tahun 2021 dimana dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Sehingga terbitnya SEMA Nomor 3 tahun 2026 memberikan batasan waktu yang jelas kapan perkara pokok ditunda dengan ketentuan apabila pokok perkara dilimpahkan dan permohonan praperadilan telah didaftarkan terlebih dahulu atau sedang diperiksa di pengadilan, pelimpahan berkas pokok perkara oleh Penuntut Umum tetap dapat diterima secara administratif oleh pengadilan. Namun pemeriksaan pokok tersebut tidak dimungkinkan untuk diperiksa sampai dengan adanya putusan praperadilan dengan demikian hak tersangka atau terdakwa untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan tetap diberikan kepastiaan meskipun pokok perkara dilimpahkan pada saat pemeriksaan praperadilan.

Kemudian, SEMA Nomor 3 tahun 2026 juga memberikan pedoman dan kepastiaan bagi pokok perkara dengan ketentuan apabila pokok perkara dilimpahkan kemudian permohan praperadilan menyusul diajukan. Dalam kondisi tersebut, kepastiaan pokok perkara tetap diperiksa dan tidak dihalangi oleh permohonan praperadilan tersebut meski tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara tetap harus deregister, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 tahun 2026 ini semakin mempertegas batas waktu pemeriksaan pokok perkara dan permohonan praperadilan sekaligus menjamin kepastiaan hukum bagi pencari keadilan untuk menuntaskan gugatan praperadilannya dan menjamin gugatan praperadilan tersebut hingga putusan dibacakan. (tugas/Iqbal).

Tags: Andi Julia CakrawalaKepala Biro Hukum dan Humas MAMahkamah AgungPelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok PerkaraSEMA Nomor 3 Tahun 2026
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat 
National

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat 

6 Oktober 2026
Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada Peringatan HUT ke-81 TNI 
National

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada Peringatan HUT ke-81 TNI 

5 Oktober 2026
Mendagri Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Tekankan Pentingnya Rotasi dan Penyegaran Organisasi
LAINNYA

Mendagri Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Tekankan Pentingnya Rotasi dan Penyegaran Organisasi

5 Oktober 2026
Next Post
Pimpin Evaluasi LPPK 2026, Wabup Merangin  Khafidh Cecar OPD Hingga Bahas Isu Karhutla

Pimpin Evaluasi LPPK 2026, Wabup Merangin  Khafidh Cecar OPD Hingga Bahas Isu Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tim Penyidik Kejagung Sita Aset Hotel Ayaka Suites Terkait Perkara TPPU Pemberian Kredit PT Sritex

Tim Penyidik Kejagung Sita Aset Hotel Ayaka Suites Terkait Perkara TPPU Pemberian Kredit PT Sritex

10 bulan ago
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018-2020 di Tahan KPK

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018-2020 di Tahan KPK

3 tahun ago
Dua Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung diserahkan Kejati Jambi ke Penuntut Umum

Dua Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung diserahkan Kejati Jambi ke Penuntut Umum

2 bulan ago
KPK Tangkap Tangan Salah Satu Rektor Universitas Negeri Di Lampung

KPK Tegaskan Informasi Permintaan Donasi Mengatasnamakan Sekjen KPK adalah Hoaks

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In