Jakarta – Pemerintah meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas, sebuah program pelatihan antikorupsi berbasis digital yang bertujuan membekali aparatur dengan pemahaman moral, menolak gratifikasi, serta menerapkan tata kelola birokrasi yang bersih.
Integritas aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa dibangun secara instan, melainkan melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan.
Program ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Peluncuran program E-Learning ASN Berintegritas hari ini menjadi penting sebagai upaya bersama untuk memperkuat budaya integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini pada acara Peluncuran Program E-Learning ASN Berintegritas di Kantor LAN RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Rini menyampaikan 5 (lima) pilar strategis untuk memperkuat integritas ASN sebagai pelayan publik.
Pertama, integritas sebagai pilar utama reformasi birokrasi nasional. Ketika aparatur negara menyusun penyederhanaan proses bisnis, hendaknya menyematkan nilai-nilai antikorupsi.
Pilar kedua yakni budaya kerja ASN yang profesional dan melayani sesuai dengan _core values_ BerAKHLAK.
“Modul _e-learning_ dirancang untuk mengikis budaya dilayani dan menggantinya dengan budaya melayani yang bersih dari gratifikasi,” jelas Rini.
Pilar ketiga adalah pembelajaran integritas sebagai pengembangan kompetensi. Melalui program ini, pemerintah mengintegrasikan aspek integritas ke dalam sistem pengembangan kompetensi nasional.
Setiap ASN yang menyelesaikan rangkaian _e-learning_ ini akan mendapatkan sertifikat resmi dari LAN yang akan dikonversi menjadi jam pelajaran (JP). Langkah ini merupakan bukti bahwa mengasah moral dihargai setara dengan mengasah kompetensi.
Pilar keempat adalah pemerataan akses di instansi pemerintah. KPK mengidentifikasi kendala bahwa mayoritas pemerintah daerah belum memiliki sarana pembelajaran digital _(learning management system)_ yang memadai untuk melatih pegawainya secara mandiri.
“Oleh karena itu, Kementerian PANRB bersama LAN telah menyiapkan satu sistem terpadu nasional Smart ASN,” ungkap Rini.
Pilar kelima adalah dukungan kebijakan nasional dan peran strategis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kementerian PANRB akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang mewajibkan keikutsertaan program _e-learning_ ini bagi seluruh instansi pemerintah.
PPK diimbau memantau capaian keikutsertaan pegawainya masing-masing melalui platform _dashboard monitoring_ INDATA KPK.
Rini menegaskan reformasi birokrasi bukan tumpukan regulasi. “Ketika seorang warga di pelosok mendapatkan pelayanan cepat tanpa syarat ‘uang administrasi’, di situlah integritas kita berbicara. Tidak ada ruang bagi aparatur berkinerja tinggi namun berintegritas rendah untuk mengelola pemerintahan ini,” pungkas Rini.
Sebelumnya telah dilakukan uji coba pembelajaran pada 12 instansi percontohan. Dari target sebanyak 56.788 ASN, realisasinya melebihi target tersebut, yakni 62.750 ASN telah menyelesaikan pembelajaran. Dalam pembelajaran itu, ASN dibekali pengetahuan untuk mengenali dan menghindari korupsi, pengambilan keputusan etis, serta menjadi agen perubahan antikorupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, integritas adalah fondasi yang menentukan kualitas. Integritas tidak hanya disokong oleh regulasi yang kuat, tetapi juga oleh sumber daya manusianya. Dari sana lahir pelayanan publik yang baik, birokrasi yang profesional, dan masa depan Indonesia yang lebih kuat.
“Negara dipersepsikan masyarakat melalui pelayanan ASN yang mereka temui setiap hari. Integritas menjadi pembeda antara pelayanan yang menghadirkan keadilan pelayanan yang justru melukai kepercayaan publik,” ujar Setyo. (tugas/iqbal)