Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) kembali melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait sprindik perkara khusus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA.
“Dari 2 (dua) orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 (satu) orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1(satu) orang saksi lainnya tidak hadir,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Rabu (29/7/2026) dalam rilisnya.
Oleh karena itu, 1 (satu) orang saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,”jelasnya. (tugas/Iqbal)