Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang Tersangka pada hari Selasa (7/7/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 s.d tahun 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Sdr. IS selaku Perwakilan PT MM, Sdr. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang serta keterangan saksi lain sebanyak 18 orang,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Rabu (8/7/2026)
Lanjut Anang menjelaskan Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.
Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1. IS selaku Perwakilan PT PMM.
2. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
3. JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.
Terkait kasus posisinya yaitu :
Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Sdr GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif. Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor;
Sdr. IS secara melawan hukum meminta kepada Sdr. GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor.
Selain itu, Sdr. IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
Tersangka GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo, dengan fakta perbuatan secara melawan hukum memenuhi permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor;
Sdr. GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang/REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
Namun, demi memenuhi permintaan Sdr. IS, Sdr. GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan Sdr. IS. Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.
Tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang, dengan fakta perbuatan secara melawan hukum melaksanakan permintaan Sdr. IS selaku Perwakilan PT. PMM yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral untuk mengakomodir ekspor Logam Tanah Jarang/REE dari PT PMM;
Sdr. JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat.
Namun Sdr. JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh Sdr. IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE.
Perbuatan Sdr. GP yang mengakomodasi permintaan Sdr. IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan Sdr. JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element (REE) atas permintaan Sdr. IS, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,”jelas Anang.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”ujar Anang. (tugas/iqbal)