Kamis, Juli 9, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM

jambicenter by jambicenter
8 Juli 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM
152
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang Tersangka pada hari Selasa (7/7/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 s.d tahun 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Sdr. IS selaku Perwakilan PT MM, Sdr. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang serta keterangan saksi lain sebanyak 18 orang,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Rabu (8/7/2026)

Lanjut Anang menjelaskan Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1. IS selaku Perwakilan PT PMM.
2. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
3. JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.

Terkait kasus posisinya yaitu :
Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Sdr GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif. Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor;

Sdr. IS secara melawan hukum meminta kepada Sdr. GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor.

Selain itu, Sdr. IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Tersangka GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo, dengan fakta perbuatan secara melawan hukum memenuhi permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor;

Sdr. GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang/REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Namun, demi memenuhi permintaan Sdr. IS, Sdr. GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan Sdr. IS. Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.

Tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang, dengan fakta perbuatan secara melawan hukum melaksanakan permintaan Sdr. IS selaku Perwakilan PT. PMM yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral untuk mengakomodir ekspor Logam Tanah Jarang/REE dari PT PMM;

Sdr. JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat.

Namun Sdr. JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh Sdr. IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE.

Perbuatan Sdr. GP yang mengakomodasi permintaan Sdr. IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan Sdr. JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element (REE) atas permintaan Sdr. IS, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,”jelas Anang.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”ujar Anang. (tugas/iqbal)

Tags: JampidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Tata Kelola Pertambangan MineralPenetapan TersangkaPT PPMTim Penyidik
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa, Kementerian Desa PDT Gandeng Kemenkes
National

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa, Kementerian Desa PDT Gandeng Kemenkes

8 Juli 2026
Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah

8 Juli 2026
Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit melalui Enam Langkah Strategis 
National

Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit melalui Enam Langkah Strategis 

7 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Jaksa Penyidik Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah Ke Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penyidik Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah Ke Jaksa Penuntut Umum

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi  Pemberian Kredit PT Sritex

11 bulan ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK Gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

1 bulan ago
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP

8 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In