JambiCenter.id

Kementerian PANRB Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Merangin – Kabar baik bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia melakukan pendataan.

Pendataan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, perihal status kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yaitu mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis Kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 Nopember 2023.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce saat dikonfirmasi media ini, Senin (22/8/2022) melalui WhatsApp.

“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Perintah, nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi Pusat dan Daerah,”jelasnya.

Adanya informasi yang disampaikan dari Kementerian PANRB tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Merangin Ferdi Anshori melalalui Kepala Bidang Kepagawaian Affan Febriandi saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

“Benar, Surat Edaran dari Kementerian PAN RB perihal Pendataan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah diterima dan sedang dalam proses menunggu nota dinas dari Bupati Merangin untuk diedarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD,”jelas Affan Febriandi.

Adapun isi dari Surat Edaran dari Kementerian PANRB berisi antara lain :

1. Pada prinsipnya surat tersebut untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap instansi melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat dilingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

2. Pegawai Non-ASN yang telah bekerja dilingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus Non-ASN sesuai dengan pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non-ASN dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

3. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN dilingkungan masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutisertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme Pengadaaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Pada Surat Edaran tersebut diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan langkah-langkah antara lain :

1. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran,I dan II.

2. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

3. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

4. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf 1,2,3 dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

5. Untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). dalam pelaksanaannya.

Untuk lebih jelasnya informasi tersebut bagi Pegawai Non-ASN bisa melihat langsung di Website Kementerian PANRB, https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6631-surat-menteri-panrb-hal-pendataan-tenaga-non-asn-di-lingkungan-instansi-pemerintah-jakarta-22-juli-2022. (tugas).