Rabu, Mei 27, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Merangin

Kementerian PANRB Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

jambicenter by jambicenter
22 Agustus 2022
in Merangin
0
Kementerian PANRB Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
242
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Kabar baik bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia melakukan pendataan.

Pendataan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, perihal status kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yaitu mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis Kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 Nopember 2023.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce saat dikonfirmasi media ini, Senin (22/8/2022) melalui WhatsApp.

“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Perintah, nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi Pusat dan Daerah,”jelasnya.

Adanya informasi yang disampaikan dari Kementerian PANRB tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Merangin Ferdi Anshori melalalui Kepala Bidang Kepagawaian Affan Febriandi saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

“Benar, Surat Edaran dari Kementerian PAN RB perihal Pendataan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah diterima dan sedang dalam proses menunggu nota dinas dari Bupati Merangin untuk diedarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD,”jelas Affan Febriandi.

Adapun isi dari Surat Edaran dari Kementerian PANRB berisi antara lain :

1. Pada prinsipnya surat tersebut untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap instansi melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat dilingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

2. Pegawai Non-ASN yang telah bekerja dilingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus Non-ASN sesuai dengan pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non-ASN dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

3. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN dilingkungan masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutisertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme Pengadaaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Pada Surat Edaran tersebut diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan langkah-langkah antara lain :

1. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran,I dan II.

2. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

3. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

4. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf 1,2,3 dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

5. Untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). dalam pelaksanaannya.

Untuk lebih jelasnya informasi tersebut bagi Pegawai Non-ASN bisa melihat langsung di Website Kementerian PANRB, https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6631-surat-menteri-panrb-hal-pendataan-tenaga-non-asn-di-lingkungan-instansi-pemerintah-jakarta-22-juli-2022. (tugas).

Tags: Headline
jambicenter

jambicenter

Related Posts

380 Jamaah Haji Kabupaten Merangin  Berangkat ke Padang Arafah Melaksanakan Wukuf
Merangin

380 Jamaah Haji Kabupaten Merangin  Berangkat ke Padang Arafah Melaksanakan Wukuf

25 Mei 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu RSUD Kol Abundjani Bangko Sudah dibayarkan Sampai Maret 2026
Merangin

Gaji PPPK Paruh Waktu RSUD Kol Abundjani Bangko Sudah dibayarkan Sampai Maret 2026

25 Mei 2026
Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026
Merangin

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

21 Mei 2026
Next Post
Terkait Genk Motor Bersenjata, Panglima LAM Kemas Uzer Angkat Bicara

Terkait Genk Motor Bersenjata, Panglima LAM Kemas Uzer Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Divisi Humas Polri Usung Tiga Fokus Utama Hadapi Era Digital

Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Polri Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, dan  18 Anggota Polri

4 tahun ago
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2023

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2023

2 tahun ago
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Bengkulu Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Kaur

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Bengkulu Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Kaur

3 tahun ago
KPK Kembali Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 Dan 2018 Ke PN Tipikor

KPK Kembali Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 Dan 2018 Ke PN Tipikor

6 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In