JambiCenter.id

KPK Eksekusi penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Lapas Sukamiskin 

Jakarta – Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Theodorus Yosep Parera dan kawan-kawan, Selasa (4/7/2023).

Informasi disampaikan Kepala Pemberitaan Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

“Para terpidana akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin,”jelas Ali Fikri.

Adapun  Identitas Terpidana yang di eksekusi ke Lapas yaitu:

1. Theodorus Yosep Papera menjalani pidana selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta

2.  Eko Suparno menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta. (tugas).