Jakarta – Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Theodorus Yosep Parera dan kawan-kawan, Selasa (4/7/2023).
Informasi disampaikan Kepala Pemberitaan Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
“Para terpidana akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin,”jelas Ali Fikri.
Adapun Identitas Terpidana yang di eksekusi ke Lapas yaitu:
1. Theodorus Yosep Papera menjalani pidana selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta
2. Eko Suparno menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta. (tugas).