Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Kamis, (22/9/2022).
“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,”papar Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kepada wartawan dalam jumpa pers yang didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding
Ketua KPK Firli menyampaikan pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, sebagai berikut:
1. Desy Yustria (DY) ,PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
2.Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
3. Edi Wibowo (EW) Panitera Mahkamah Agung.
4. Albasri (AB) PNS Mahkamah Agung.
5. Elly Tri (EL) PNS Mahkamah Agung
6.Nurmanto Akmal (NA) PNS Mahkamah Agung.
7. Yosep Parera (YP) Pengacara.
8. Eko Suparno (ES) Pengacara.
Kronologis Tangkap Tangan menurut Firli Bahuri sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Rabu, ( 21/9/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD disalah satu hotel di Bekasi,”jelas Firli Bahuri.
Lanjut Firli Bahuri, selang beberapa waktu, Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 Wib dinihari Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY dirumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000.
Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.
“Selain itu, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta,”jelas Firli Bahuri.
Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka, sebagai berikut :
1.Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4.Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. Nurmanto Akmal (NA) PNS Mahkamah Agung.
6. Albasri (AB) PNS Mahkamah Agung.
7. Yosep Parera (YP) Pengacara.
8. Eko Suparno (ES) Pengacara.
9. Heryanto Tanaka (HT) Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) Swasta / Debitur Koperasi Simpan
Pinjam ID (Intidana)
“Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,”terang Firli Bahuri.
Tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan Tersangka MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Tersangka AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
“KPK mengimbau SD, NA, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,”kata Firli Bahuri.
Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang
diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Ditahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih
mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan
putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. DY selanjutnya turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
DY dan kawan kawan diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS.
Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.
“Ketika Tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta,”jelas Firli Bahuri.
Lebih tanjut, Firli Bahuri menyampaikan KPK menduga DY dan kawan -kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Para Tersangka tersebut disangkakan : Sebagai Pemberi : HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun sebagai Penerima : SD, DS, ETP, MH, NA dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf
a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tugas).












