Tanjab Timur – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Jambi melakukan pengamanan eksekusi terhadap 2 (dua) Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2019.
Adapun 2 (dua) Terdakwa yang di diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yaitu Nurkholis.S.IP dan Tengku Ardiansyah, SH.MH
“Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melakukan pengamanan eksekusi 2 (dua) Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019 pada hari Rabu (8/3/2023),”terang Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa Nurkholis.S.IP bertempat di Perumahan Lazio Kota Jambi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu : menyatakan Terdakwa NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; dan nenjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan diperintahkan untuk dilakukan penahanan.
Sedangkan Terdakwa Tengku Ardiansyah, diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri bertempat di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu: menyatakan Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Kedua orang Terdakwa akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi,”terang Ketut Sumedana.
Kegiatan pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, S.H., M.H. bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold, S.H., M.H., dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. (tugas).