- Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., memimpin monitoring dan evaluasi pelaksanaan sidang elektronik perkara pidana pada tingkat banding, pada Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 perihal pedoman pengajuan kasasi berjalan efektif dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik.
Monitoring dilakukan terhadap 12 perkara pidana yang melibatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, PT Riau, PT Makassar, PT Kalimantan Timur, dan PT Bandung, serta sedikitnya sembilan satuan kerja kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang terhubung secara elektronik.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)N Nomor 2 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian tenggang waktu kasasi
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum. menjelaskan, implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak terlepas dari perubahan paradigma mengenai penghitungan tenggang waktu pengajuan kasasi.
Dalam paradigma baru, tenggang waktu kasasi dihitung sejak putusan pengadilan tingkat banding dibacakan apabila para pihak hadir dalam persidangan, termasuk melalui persidangan elektronik.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian Biro Hukum dan Humas MA lalu menunjukkan terdapat 56 permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal akibat perubahan ketentuan tersebut.
“Karena kalau kita tidak tuangkan dalam SEMA ini, nanti kasasi pidana semua lewat waktu, sehingga SEMA ini untuk kepentingan pencari keadilan supaya ada kejelasan tentang waktu,” ujar Suharto.
Ia menegaskan, kehadiran secara elektronik memiliki implikasi terhadap pemenuhan prosedur dan penghitungan tenggang waktu kasasi.
Hal yang sama berlaku bagi terdakwa yang mengikuti persidangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang telah terhubung dengan sistem persidangan elektronik.
Menurut Suharto, implementasi persidangan elektronik tersebut perlu terus diperkuat melalui sinergi antara pengadilan, kejaksaan, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia berharap mekanisme yang telah dibangun dapat berjalan secara konsisten di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, sinergitas antara PT, Kejaksaan Tinggi, serta lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan telah berjalan dengan baik di sejumlah daerah.
Ia menilai koordinasi lintas institusi diperlukan untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai perubahan hukum acara pidana.
Terlebih, implementasi KUHAP baru masih berada dalam tahap awal dan sangat mungkin berkembang seiring dengan praktik peradilan maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain SEMA Nomor 2 Tahun 2026, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga menyampaikan, MA terus memantau implementasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026, khususnya terkait praktik hukum terhadap putusan bebas.
Berdasarkan pemantauan MA, terdapat 44 putusan bebas yang telah diteliti, dengan beragam perkembangan pada tahap banding maupun kasasi. Kondisi tersebut, menurut Suharto, menunjukkan perlunya kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan baru.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi SEMA Nomor 4 nanti ada keragaman sikap,”ujarnya.
Suharto juga mengingatkan jajaran pengadilan tingkat pertama agar putusan bebas tidak menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme dalam memeriksa perkara.
“Rekan-rekan di PN mudah-mudahan ini tidak dijadikan alasan untuk mudah membebaskan tetapi meningkatkan profesionalisme,”tegasnya.
Ia menambahkan bahwa MA masih melihat perkembangan praktik peradilan terhadap ketentuan baru tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengujian terhadap norma yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan, monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan persidangan tingkat banding secara elektronik berjalan sesuai dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dan perjanjian kerja sama antara Peradilan Umum, Kejaksaan Agung, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia menyebutkan, monitoring mencakup 12 perkara pidana pada lima pengadilan tinggi, yaitu dua perkara di PT Kupang, satu perkara di PT Riau, lima perkara di PT Makassar, tiga perkara di PT Kalimantan Timur, dan satu perkara di PT Bandung.
“Melalui kegiatan monitoring ini, kami berharap dapat memperoleh gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan persidangan pidana elektronik pada tingkat banding, termasuk praktik-praktik baik yang dapat direplikasi serta kendala yang perlu ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan kebijakan dalam pelaksanaan persidangan,” jelasnya.
Dirjen Badilum MA juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung beserta jajaran kejaksaan negeri, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang mendukung persiapan dan pelaksanaan monitoring tersebut.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemantauan secara langsung persidangan elektronik pada lima PT sebagai bagian dari evaluasi bersama terhadap implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026. (tugas/iqbal)