JambiCenter.id

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Di 88 TPS Pilgub Jambi

Jambi – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Nomor urut 1, Drs. H. Cek Endra dan Hj. Ratu Munawaroh dengan melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021) yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Dikutip dari laman resmi Website milik Mahkamah Konstitusi, (www.mkri.id), dalam keputusannya MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 dan memerintahkan melakukan pemungutan suara ulang di 5 wilayah Kabupaten/Kota yaitu :

1). Kabupaten Muaro Jambi meliputi :

1. Kecamatan Sungai Gelam

– Kelurahan/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;

– Kelurahan/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;

2. Kecamatan Sungai Bahar

– Kelurahan/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;

– Kelurahan/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;

– Kelurahan/Desa Suka Makmur di TPS 05;

– Kelurahan/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;

3. Kecamatan Jambi Luar Kota

– Kelurahan/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;

– Kelurahan/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;

Kelurahan/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;

Kelurahan/Desa Pematang Jering di TPS 01;

– Kelurahan/Desa Maro Sebo di TPS 01;

-Keluragan/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;

-Keluragan/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;

-Kelurahan/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;

-Kelurahan/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;

-Kelurahan/Desa Senaung di TPS 04;

-Kelurahan /Desa Kademangan di TPS 04;

-Kelurahan /Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;

-Kelurahan/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;

-Kelurahan/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;

2) Kabupaten Kerinci meliputi :

1. Kecamatan Danau Kerinci

-Kelurahan/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;

2. Kecamatan Sitinjau Laut

– Kelurahan/Desa Pondok Beringin di TPS 02;

3 Kecamatan Bukit Kerman

– Kelurahan/Desa Lolo Gedang di TPS 01;

– Kelurahan/Desa Lolo Hilir di TPS 01;

– Kelurahan/Desa Pasar Kerman di TPS 01;

4. Kecamatan Gunung Raya

– Kelurahan/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;

3) Kabupaten Batanghari meliputi :

1. Kecamatan Bajubang

– Kelurahan/Desa Bungku di TPS 04;

– Kelurahan/Desa Bajubang di TPS 10;

– Kelurahan/Desa Penerokan di TPS 17;

2 Kecamatan Mersam

– Kelurahan/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;

– Kelurahan/Desa Kembang Paseban di TPS 08;

3 Kecamatan Muaro Sebo Ulu

– Kelurahan/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;

4. Kecamatan Muaro Bulian

– Kelurahan/Desa Napal Sisik di TPS 01;

4). Kota Sungai Penuh meliputi :

1 Kecamatan Koto Baru

– Kelurahan/Desa Dujung Sakti di TPS 01;

5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur meliputi :

1. Kecamatan Sadu

– Kelurahan/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;

2. Kecamatan Mendahara

– Kelurahan/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;

3. Kecamatan Dendang
– Kelurahan/Desa Kuala Dendang di TPS 03;

– Kelurahan/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;

– Kelurahan/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;

– Kelurahan/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;

– Kelurahan/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;

Mahkamah Konstitusi  juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan,”perintahnya.

Selain itu Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

MK juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

Untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut. (gas).