Kamis, April 23, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home PROVINSI JAMBI

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Di 88 TPS Pilgub Jambi

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
23 Maret 2021
in PROVINSI JAMBI
0
Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Di 88 TPS Pilgub Jambi
28
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Nomor urut 1, Drs. H. Cek Endra dan Hj. Ratu Munawaroh dengan melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021) yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Dikutip dari laman resmi Website milik Mahkamah Konstitusi, (www.mkri.id), dalam keputusannya MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 dan memerintahkan melakukan pemungutan suara ulang di 5 wilayah Kabupaten/Kota yaitu :

1). Kabupaten Muaro Jambi meliputi :

1. Kecamatan Sungai Gelam

– Kelurahan/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;

– Kelurahan/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;

2. Kecamatan Sungai Bahar

– Kelurahan/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;

– Kelurahan/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;

– Kelurahan/Desa Suka Makmur di TPS 05;

– Kelurahan/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;

3. Kecamatan Jambi Luar Kota

– Kelurahan/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;

– Kelurahan/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;

Kelurahan/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;

Kelurahan/Desa Pematang Jering di TPS 01;

– Kelurahan/Desa Maro Sebo di TPS 01;

-Keluragan/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;

-Keluragan/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;

-Kelurahan/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;

-Kelurahan/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;

-Kelurahan/Desa Senaung di TPS 04;

-Kelurahan /Desa Kademangan di TPS 04;

-Kelurahan /Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;

-Kelurahan/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;

-Kelurahan/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;

2) Kabupaten Kerinci meliputi :

1. Kecamatan Danau Kerinci

-Kelurahan/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;

2. Kecamatan Sitinjau Laut

– Kelurahan/Desa Pondok Beringin di TPS 02;

3 Kecamatan Bukit Kerman

– Kelurahan/Desa Lolo Gedang di TPS 01;

– Kelurahan/Desa Lolo Hilir di TPS 01;

– Kelurahan/Desa Pasar Kerman di TPS 01;

4. Kecamatan Gunung Raya

– Kelurahan/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;

3) Kabupaten Batanghari meliputi :

1. Kecamatan Bajubang

– Kelurahan/Desa Bungku di TPS 04;

– Kelurahan/Desa Bajubang di TPS 10;

– Kelurahan/Desa Penerokan di TPS 17;

2 Kecamatan Mersam

– Kelurahan/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;

– Kelurahan/Desa Kembang Paseban di TPS 08;

3 Kecamatan Muaro Sebo Ulu

– Kelurahan/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;

4. Kecamatan Muaro Bulian

– Kelurahan/Desa Napal Sisik di TPS 01;

4). Kota Sungai Penuh meliputi :

1 Kecamatan Koto Baru

– Kelurahan/Desa Dujung Sakti di TPS 01;

5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur meliputi :

1. Kecamatan Sadu

– Kelurahan/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;

2. Kecamatan Mendahara

– Kelurahan/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;

3. Kecamatan Dendang
– Kelurahan/Desa Kuala Dendang di TPS 03;

– Kelurahan/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;

– Kelurahan/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;

– Kelurahan/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;

– Kelurahan/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;

Mahkamah Konstitusi  juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan,”perintahnya.

Selain itu Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

MK juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

Untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut. (gas).

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

TPP ASN Kabupaten Merangin Tahun 2025 Belum dibayarkan, Ini Penyebabnya
Merangin

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Akan dilakukan Sosialisasi ke OPD

22 April 2026
Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada
Merangin

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

21 April 2026
Kadis Tanaman Pangan Merangin bersama Bupati M. Syukur kembali Panen Jagung
Merangin

Kadis Tanaman Pangan Merangin bersama Bupati M. Syukur kembali Panen Jagung

19 April 2026
Next Post
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi

Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

1 tahun ago
Kejati Sumatera Selatan Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi 2024

Kejati Sumatera Selatan Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi 2024

1 tahun ago
Kerugian Keuangan Negara Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebesar Rp8.032.084.133.795

Kerugian Keuangan Negara Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebesar Rp8.032.084.133.795

3 tahun ago
KPK Geledah Bank Indonesia dan OJK Usut Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR

KPK Geledah Bank Indonesia dan OJK Usut Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In