Jumat, September 22, 2023
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
23 Maret 2021
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi
100
SHARES
665
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi – Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menjatuhkan vonis kepada 3 (tiga) orang terdakwa Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dalam kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 Dan 2018, Selasa (23/3/2021).

Tiga orang terdakwa terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yaitu Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) .

Ketiga terdakwa dijatuhi vonis hukuman bervariasi oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Erika Sari Endah Ginting, SH. MH. yang memimpin sidang dan Panitera Pengganti Nelly, SH.MH.

“Menjatuhkan vonis untuk Terdakwa I Cornelis Buston divonis Pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Terdakwa II Chumaidi Zaidi divonis 5 tahun penjara, Terdakwa III Ar. Syahbandar divonis 4 tahun 6 bulan penjara,”kata Erika Sari dalam membacakan putusannya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis Pidana  Denda masing-nasing sebesar Rp .500 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk uang pengganti Terdakwa I Cornelis Buston sebesar Rp 100 juta subsidiair 1 bulan dan Terdakwa II Chumaidi Zaidi sebesar Rp 400 juta subsidiair 4 bulan. Untuk Terdakwa III Ar. Syahbandar telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan kepada ketiga terdakwa Pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama  5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok, Barang Bukti sesuai tuntutan dan membayar Biaya Perkara masing-masing Rp.5.000,-

Ketiga Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi, perbuatan para Terdakwa telah merusak tatanan birokrasi dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi Sedangkan yang meringankan Para Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa II Chumaidi Zaidi dan Terdakwa III Ar Syahbandar mengakui perbuatannya dan Terdakwa III Ar Syahbandar telah mengembalikan uang yang diterimanya

Atas vonis Hakim yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa baik Terdakwa dan Penasehat Hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir

Diketahui ketiga Terdakwa diserahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Barang Bukti pada hari Selasa (20/10/2020) tahun lalu. (gas).

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Gubernur Jambi H.Al Haris Melantik Mukti Sa’id Menjadi Pj Bupati Merangin
DAERAH

Gubernur Jambi H.Al Haris Melantik Mukti Sa’id Menjadi Pj Bupati Merangin

22 September 2023
Besok, H.Mukti Sa’id Akan dilantik Gubernur Jambi menjadi Pj. Bupati Merangin
DAERAH

Besok, H.Mukti Sa’id Akan dilantik Gubernur Jambi menjadi Pj. Bupati Merangin

21 September 2023
Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet dan 7 Unit BTS USO di Jambi, 23 Titik di Kabupaten Merangin
Merangin

Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet dan 7 Unit BTS USO di Jambi, 23 Titik di Kabupaten Merangin

21 September 2023
Next Post
Pastikan Perbaikan Jalan Lancar, Bupati Anwar Sadat Turun Langsung ke Lokasi

Pastikan Perbaikan Jalan Lancar, Bupati Anwar Sadat Turun Langsung ke Lokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Jambidsus Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 5 Orang Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi PT. Duta Palma Group

1 tahun ago
Ini Pesan dari KPK Kepada Kepala Desa Yang Masih Menjabat Maupun Baru Terpilih

KPK  OTT di Pemalang, Selain Bupati Yang diamankan Ada Sekda, Kadis, Kabid dan Pejabat Lainnya

1 tahun ago
KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

KPK Kembali Periksa 17 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

1 tahun ago
Polres Merangin Gelar Rapat Bahas Aktivitas PETI di Sungai Pinang

Polres Merangin Gelar Rapat Bahas Aktivitas PETI di Sungai Pinang

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7377 shares
    Share 2951 Tweet 1844
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3158 shares
    Share 1263 Tweet 790
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3075 shares
    Share 1230 Tweet 769
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2751 shares
    Share 1100 Tweet 688

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In