Jambi – Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menjatuhkan vonis kepada 3 (tiga) orang terdakwa Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dalam kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 Dan 2018, Selasa (23/3/2021).
Tiga orang terdakwa terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yaitu Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) .
Ketiga terdakwa dijatuhi vonis hukuman bervariasi oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Erika Sari Endah Ginting, SH. MH. yang memimpin sidang dan Panitera Pengganti Nelly, SH.MH.
“Menjatuhkan vonis untuk Terdakwa I Cornelis Buston divonis Pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Terdakwa II Chumaidi Zaidi divonis 5 tahun penjara, Terdakwa III Ar. Syahbandar divonis 4 tahun 6 bulan penjara,”kata Erika Sari dalam membacakan putusannya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis Pidana Denda masing-nasing sebesar Rp .500 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Sedangkan untuk uang pengganti Terdakwa I Cornelis Buston sebesar Rp 100 juta subsidiair 1 bulan dan Terdakwa II Chumaidi Zaidi sebesar Rp 400 juta subsidiair 4 bulan. Untuk Terdakwa III Ar. Syahbandar telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan kepada ketiga terdakwa Pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok, Barang Bukti sesuai tuntutan dan membayar Biaya Perkara masing-masing Rp.5.000,-
Ketiga Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi, perbuatan para Terdakwa telah merusak tatanan birokrasi dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi Sedangkan yang meringankan Para Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa II Chumaidi Zaidi dan Terdakwa III Ar Syahbandar mengakui perbuatannya dan Terdakwa III Ar Syahbandar telah mengembalikan uang yang diterimanya
Atas vonis Hakim yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa baik Terdakwa dan Penasehat Hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir
Diketahui ketiga Terdakwa diserahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Barang Bukti pada hari Selasa (20/10/2020) tahun lalu. (gas).