Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan bupati sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK pada hari Jumat (10/4/2026).
“KPK menyampaikan informasi kegiatan penyelidikan tertutup peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi, dan telah ditemukan bukti permulaan cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,”kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Lanjut Asep Guntur menjelaskan,
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK setelah mendapat informasi awal dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tulungagung.
Tim KPK kemudian mengamankan total 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap bupati di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal, Tim KPK kemudian membawa tiga belas (13) orang diantaranya ke Jakarta pada Sabtu 11 April 2026, untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK
Adalun 13 orang yang dibawa ke Jakarta yaitu :
1) Gatut Sunu Wibowo (GSW)
Bupati Tulungagung periode 2025–2030
2) Dwi Yoga Ambal (YOG), ADC atau ajudan Bupati
3) Erwim Novianto (WIN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung
4) Hartono (HAR) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung
5) Yulius Rama Isworo (YUL) Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung
6) Suyanto (YAN) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung
7) Aris Wahyudiono (AWD)
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulungagung
8) Agus Prijantio (APU) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung
9) Muhamaf Ardian Candra (MAC)
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung
10) Reni Prasetiawati Ika (RPI) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung
11) Oki (OSH) Yulius Rama Isworo (YUL)
12) Jatmiko (JAT) adik kandung Bupati
13) Sugeng (SUG), ADC atau ajudan Bupati.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar),”jelas Asep Guntur.
Konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK bahwa Gatut Sunu Wibowo (GSW) Bupati Tulungagung periode 2025- 2030 melantik sejumlah Pejabat dilingkungan Pemkab Tulungagung 2025 -2026.
Pasca pelantikan tersebut, Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.
Dokumen ini kemudian diduga digunakan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus“menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya.
Bagi yang tidak “tegak lurus” kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN.
Kemudian, Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.
Permintaan tersebut dilakukan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) setidaknya kepada 16 OPD dilingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi,mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
Adapun, permintaan “jatah” juga dilakukan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.
Atas penambahan anggaran tersebut, Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun ataudiberikan kepada OPD.
Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW)
juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuklangsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.
Selanjutnya, dalam proses pengumpulan “jatah”, Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW)
memerintahkan Dwi Yoga Ambal (YOG) untuk terus menagih kepada para OPD.
Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang “berhutang”.
Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW), Dwi Yoga Ambal (YOG) dibantu Sugeng (SUG) selaku ADC atau ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) ada kebutuhan.
Dari total permintaan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) kurang lebih Rp2,7 miliar.
Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadilainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Asep Gintur menyampaikan dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.
Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di RumahTahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”ujar Asep Guntur
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatanTPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK mengingatkan seluruh kepala daerah dan OPD untuk memiliki komitmen yang sama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi pada tiap individu,”tegasnya. (tugas)











