Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi belum bisa tersenyum lega, dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 dari bulan Januari s/d April belum dibayarkan.
“Pengajuan SPM beserta persyaratan yang ditetapkan, bagian berbendaharaan BPKAD Merangin belum menerima pengajuan dari instansi terkait,”kata Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Eka Susanti menyampaikan ke media ini, Senin (13/4/2026) diruang kerjanya.
Informasi sebelumnya beberapa waktu yang lalu terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026, menurut penjelasan dari Kepala Bagian Organisasi Setda Merangin, Kiki Yanita masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan SK besaran ditandatangani oleh Bupati Merangin.
Terkait Peraturan Bupati (Perbup) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan SK besaran TPP tersebut, media ini kembali minta konfirmasi ke Kabag Organisasi Setda Merangin, Senin siang (13/4) melalui sambungan telepon dan WhatsApp namun belum ada tanggapan.
Adapun untuk TPP ASN Merangin tahun 2026 menurut penjelasan dari Kepala Bagian Organisasi Setda Merangin, Kiki Yanita beberapa waktu yang lalu mengatakan akan dibayarkan lebih kurang 50 persen dengan frekwensi 12 bulan. (tugas)












