Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026, Kamis (10/9/2026).
Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. DP dari Yayasan KS.
2. FD dari Yayasan MBB.
3. M dari Yayasan MBB
4. TP dari BGN.
5. NS dari Yayasan IFSR.
6.DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 s.d. 2026.
Satu hari sebelum pada hati Rabu (9/9) Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi berjumpa 6 (enam) orang, yaitu :
1. IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang.
2. MJ selaku Wiraswasta/Penjual Ompreng.
3. ET selaku Staf di BGN.
4. AHMS selaku Direksi PT GSN.
5. NTS selaku Direksi PT NGS.
6 SSS dari PT TAFS.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan ke media.
Lanjut Anang menjelaskan, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (tugas/Iqbal)











