Photo : Inspektur Merangin Drs Hatam Tafsir.MM.
Merangin – Dalam ikut menciptakan birokrasi di pemerintahan desa agar terhindar dari penyelewengan dana desa dan menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa, Inspektorat Kabupaten Merangin Tahun 2022 menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
“Benar, mulai tahun 2022 Kabupaten Merangin salah satu dari dua Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang telah menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes),”jelas Hatam Tafsir Inspektur Merangin menerangkan ke media ini, diruang kerjanya, Rabu (19/5/2022).
Hatam Tafsir menuturkan selain Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi yang menerapkan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) adalah Kabupaten Tebo.
Lebih lajut, ia menjelaskan Aplikasi Sistem Pengwasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) adalah aplikasi yang digunakan oleh APIP sebagai alat bantu untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK) dan Risk Based Audit. Aplikasi yang bertujuan untuk membantu APIP dalam mengoptimalkan peran pengawasan keuangan desa yang efektif dan efisien.
Dengan aplikasi Siswakeudes diharapkan dapat dimanfaatkan oleh APIP untuk menentukan risiko-risiko tentang tata kelola keuangan desa dari mulai pendapatan sampai pertanggungjawabannya dan kedepannya dapat lebih baik dalam pengawasannya.
“Aplikasi Siswaskeudes digunakan untuk membantu Inspektorat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang yang dikembangkan bersama antara Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri,”jelasnya.
Kepada media ini, Hatam Tafsir menjelaskan bahwa tugas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat adalah membantu kepala daerah melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah dengan diawali melakukan monitoring dan evaluasi.
“Apabila ditemukan kesalahan Administrasi, maka Inspektorat membuat rekomendasi agar dilakukan pembenahan. Dan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan, maka diterbitkan rekomendasi untuk mengembalikan dalam waktu 60 hari,”jelas Hatam Tafsir.
Ditegaskan oleh Hatam Tafsir, apabila dalam kurun waktu 60 hari, rekomendasi untuk mengembalikan temuan adanya kerugian keuangan negara atau pelanggran hukum tidak dilaksanakan, maka akan diteruskan ke penegak hukum untuk di proses hukum lebih lanjut.
“”Semoga dengan pengawasan dari Inspektorat menggunakan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) seluruh Kepala Desa bisa terhindar dari penyalahgunaan dana desa,”harapnya. (gas).