Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga menggelar Webinar Konstitusi XI dengan tema “Problematik Perbedaan Tafsir oleh MA dan MK dalam Judicial Review” pada Jumat (27/9/2024). Webinar kali ini menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Galang Asmara.
Dipandu secara daring oleh Freidelino P.R.A De Sousa (Dosen Fakultas Hukum UKSW) selaku moderator, Galang Asmara terlebih dahulu mengajak para mahasiswa dari berbagai universitas untuk memahami konsep kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensi dari norma ini di Indonesia terdapat dua lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman dengan ranah kerja masing-masing.
Lebih jelas Galang menyebutkan, MA bertugas untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Sementara MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Selain ada perbedaannya, kedua lembaga ini juga ada persamaannya yakni sama-sama dapat melakukan pengujian peraturan perundang-undangan. Hanya saja kompetensi mengujinya berbeda, di mana MA itu hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, misalnya peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan lembaga lainnya, dan semua itu dapat diujikan ke MK, sedangkan di MK hanya mengujikan undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,” jelas Galang.
Kendati MA dan MK memiliki kompetensi yang berbeda, sambung Galang, namun dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia terdapat beberapa masalah antara putusan MA dan MK yang bertentangan satu sama lain. Untuk memudahkan para peserta webinar, Galang menyebutkan beberapa putusan MA dan MK yang bertentangan satu sama lain. Salah satunya Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan melarang pengurus parpol jadi anggota DPD, sebaliknya dalam Putusan MA Nomor 65 P/Hum/2018 justru memperbolehkan pengurus parpol menjadi anggota DPD.
Implikasi dan Solusi
Dikatakan Galang bahwa atas perbedaan ini berimplikasi pada terjadinya konflik norma sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan hukum dan cara berhukum di masyarakat.
Kemudian hal ini dapat pula menimbulkan keraguan (apatis) dan bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga hukum khususnya lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya.
Berikutnya, hal ini juga menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap proses hukum, karena dapat saja hakim tidak memutus secara objektif dan memuat adanya kepentingan subjektif tertentu.
“Atas persoalan ini dalam mengatasinya maka perlu adanya satu kesatuan lembaga pengujian peraturan perundang-undangan; gagasan konvensi ketatanegaraan ataupun melalui yurisprudensi Mahkamah Konstitusi; dibentuk forum komunikasi antara MK dan MA; dan dilakukan kerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas, skill, dan persepsi dalam memberikan suatu putusan dari perkara judicial review,” jelas Galang pada kegiatan yang diikuti sejumlah 300 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional
Sebagai pengetahuan bersama, selain memiliki kewenangan yudisial MK juga berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak konstitusional dan ideologi Pancasila. Melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi, MK berusaha memperdalam pengetahuan masyarakat tentang hak-hak yang dilindungi oleh UUD 1945 dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara.
Salah satunya melalui optimalisasi fasilitas smartboard mini court room berupa video conference (vicon), baik di perguruan tinggi maupun desa konstitusi di daerah binaan yang tersebar pada 66 lokasi.
Di samping sebagai penunjang persidangan jarak jauh, pada 2024 ini sarana vicon dimanfaatkan secara lebih optimal bagi sarana peningkatan pemahaman hak konstitusional melalui program perkuliahan umum secara daring.
Pada agenda kuliah umum ini MK mengajak para narasumber di bidang hukum dari berbagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia dan tokoh-tokoh bangsa yang memahami pemaknaan konstitusi dan Pancasila.
Melalui berbagai topik menarik sesuai perkembangan dan kebutuhan pengetahuan hukum dan konstitusi masyarakat, para ahli akan membagi pengetahuan dan pengalaman dengan para peserta perkuliahan dalam ruang diskusi daring ini.
Dari kegiatan ini, diharapkan wawasan terkait hak konstitusional dan ideologi Pancasila warga negara khususnya kalangan akademisi semakin memahami secara konsep dan praktik terhadap pemaknaan nilai-nilai Pancasila serta konstitusi. (tugas).