Sabtu, September 5, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Persamaan dan Perbedaan MK dengan MA dalam Pengujian Undang-Undang

jambicenter by jambicenter
27 September 2024
in National, News, NUSANTARA
0
Persamaan dan Perbedaan MK dengan MA dalam Pengujian Undang-Undang
159
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga menggelar Webinar Konstitusi XI dengan tema “Problematik Perbedaan Tafsir oleh MA dan MK dalam Judicial Review” pada Jumat (27/9/2024). Webinar kali ini menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Galang Asmara.

Dipandu secara daring oleh Freidelino P.R.A De Sousa (Dosen Fakultas Hukum UKSW) selaku moderator, Galang Asmara terlebih dahulu mengajak para mahasiswa dari berbagai universitas untuk memahami konsep kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensi dari norma ini di Indonesia terdapat dua lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman dengan ranah kerja masing-masing.

Lebih jelas Galang menyebutkan, MA bertugas untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Sementara MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Selain ada perbedaannya, kedua lembaga ini juga ada persamaannya yakni sama-sama dapat melakukan pengujian peraturan perundang-undangan. Hanya saja kompetensi mengujinya berbeda, di mana MA itu hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, misalnya peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan lembaga lainnya, dan semua itu dapat diujikan ke MK, sedangkan di MK hanya mengujikan undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,” jelas Galang.

Kendati MA dan MK memiliki kompetensi yang berbeda, sambung Galang, namun dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia terdapat beberapa masalah antara putusan MA dan MK yang bertentangan satu sama lain. Untuk memudahkan para peserta webinar, Galang menyebutkan beberapa putusan MA dan MK yang bertentangan satu sama lain. Salah satunya Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan melarang pengurus parpol jadi anggota DPD, sebaliknya dalam Putusan MA Nomor 65 P/Hum/2018 justru memperbolehkan pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Implikasi dan Solusi

Dikatakan Galang bahwa atas perbedaan ini berimplikasi pada terjadinya konflik norma sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan hukum dan cara berhukum di masyarakat.

Kemudian hal ini dapat pula menimbulkan keraguan (apatis) dan bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga hukum khususnya lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya.

Berikutnya, hal ini juga menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap proses hukum, karena dapat saja hakim tidak memutus secara objektif dan memuat adanya kepentingan subjektif tertentu.

“Atas persoalan ini dalam mengatasinya maka perlu adanya satu kesatuan lembaga pengujian peraturan perundang-undangan; gagasan konvensi ketatanegaraan ataupun melalui yurisprudensi Mahkamah Konstitusi; dibentuk forum komunikasi antara MK dan MA; dan dilakukan kerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas, skill, dan persepsi dalam memberikan suatu putusan dari perkara judicial review,” jelas Galang pada kegiatan yang diikuti sejumlah 300 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional

Sebagai pengetahuan bersama, selain memiliki kewenangan yudisial MK juga berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak konstitusional dan ideologi Pancasila. Melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi, MK berusaha memperdalam pengetahuan masyarakat tentang hak-hak yang dilindungi oleh UUD 1945 dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara.

Salah satunya melalui optimalisasi fasilitas smartboard mini court room berupa video conference (vicon), baik di perguruan tinggi maupun desa konstitusi di daerah binaan yang tersebar pada 66 lokasi.

Di samping sebagai penunjang persidangan jarak jauh, pada 2024 ini sarana vicon dimanfaatkan secara lebih optimal bagi sarana peningkatan pemahaman hak konstitusional melalui program perkuliahan umum secara daring.

Pada agenda kuliah umum ini MK mengajak para narasumber di bidang hukum dari berbagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia dan tokoh-tokoh bangsa yang memahami pemaknaan konstitusi dan Pancasila.

Melalui berbagai topik menarik sesuai perkembangan dan kebutuhan pengetahuan hukum dan konstitusi masyarakat, para ahli akan membagi pengetahuan dan pengalaman dengan para peserta perkuliahan dalam ruang diskusi daring ini.

Dari kegiatan ini, diharapkan wawasan terkait hak konstitusional dan ideologi Pancasila warga negara khususnya kalangan akademisi semakin memahami secara konsep dan praktik terhadap pemaknaan nilai-nilai Pancasila serta konstitusi. (tugas).

Tags: Mahkamah KonstitusiPersamaan dan Perbedaan MK dengan MA dalam Pengujian Undang-UndangWebinar Konstitusi
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

4 September 2026
MA Terbitkan Imbauan ke Seluruh KPT Terkait Masukan Pedoman Penulisan Alur Perkara dan Format Baku/Templat Penyesuaian KUHP-KUHAP
National

MA Terbitkan Imbauan ke Seluruh KPT Terkait Masukan Pedoman Penulisan Alur Perkara dan Format Baku/Templat Penyesuaian KUHP-KUHAP

4 September 2026
Kejaksaan Agung Memanggil 16 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
HUKRIM

Kejaksaan Agung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

3 September 2026
Next Post
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Terbitkan Surat Keputusan Rotasi 78 Jabatan Eselon II dan 328 Eselon III, Kejati dan Wakil Kejati Jambi diantaranya

Kejaksaan Agung Periksa ERD Mantan Gubernur Bangka Belitung 2017-2022 sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah

2 tahun ago
Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD dan ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap Proyek di Kabupaten Rejang Lebong

3 minggu ago
Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit Ke JPU

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit Ke JPU

1 tahun ago
Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari

Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari

10 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In